Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Ditanya soal Stafsus Menpora

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2019 16:32 WIB
Jubir KPK mengatakan Taufik Hidayat diperiksa KPK terkait tugas pokok dan fungsi jabatan Stafsus Menpora dan Wakil Ketua Satlak Prima yang pernah diembannya.
Legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, diadang pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, 1 Agustus 2019. (CNN Indonesia/ Setyo Aji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, mengaku dirinya lebih banyak ditanya terkait tugas pokok dan fungsi jabatan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini.

"Dimintai keterangan saja, [soal] saya Stafsus Kemenpora di 2017-2018. Itu saja," ujar Taufik usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Taufik keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.35 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih empat setengah jam. Pria yang pernah dikenal sebagai pebulu tangkis tunggal terbaik dunia itu mengaku diberi sembilan pertanyaan oleh tim KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain terkait tupoksi dirinya sebagai Stafsus Menpora, Taufik mengaku juga ditanya soal tupoksi Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Taufik mengaku dirinya tak ditanya penyidik KPK soal pembagian honor di sana.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Taufik diperiksa terkait penyelidikan yang sedang dilakukan komisi antirasuah. Febri belum merinci kasus yang membuat penyidik KPK memanggil Taufik siang ini. Ia hanya memberi petunjuk terkait tupoksi Taufik di Satlak Prima dan Stafsus Kemenpora.

"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam Penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Febri.

Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Ditanya Terkait Stafsus MenporaJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Diketahui, terkait Satlak Prima ini pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 Juli 2019. Saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang Menpora Imam Nahrawi.

Mulyana mengaku mengingat momen di mana Imam meminta jatah mengenai Satlak Prima. Kejadian itu, katanya, terjadi di sebuah lapangan bulu tangkis. Akhirnya, kata Mulyana, dirinya merealisasikan permintaan tersebut dengan uang sejumlah Rp400 juta.

Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.

Sumber uang Rp400 juta itu diketahui ternyata berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Supriyono dalam persidangan mengaku karena selaku bendahara, dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.


[Gambas:Video CNN] (sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER