Jakarta, CNN Indonesia -- Karopenmas Divisi Humas
Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan batas waktu tim teknis untuk kasus teror terhadap penyidik KPK
Novel Baswedan selama tiga bulan bisa diperpanjang. Tim teknis tersebut mulai bekerja hari ini (1/8) hingga 31 Oktober 2019.
"Kemudian tim bekerja dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober artinya tiga bulan tahap pertama. Kemudian kalau masih perlu diperpanjang tiga bulan lagi dievaluasi satu semester," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Dedi mengatakan tim teknis akan memulai penyidikan dari tempat kejadian perkara (TKP) teror air keras yang dialami Novel di kawasan kompleks kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu tim teknis juga akan fokus pada hasil penyelidikan yang pernah dilakukan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tim teknis juga telah membuat lini waktu untuk mencari pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Semua temuan di-
assesment kembali. Kita juga menindaklanjuti hasil temuan tim gabungan kemarin. Yang jelas secara tim teknis ini jauh lebih matang, komprehensif dan mengerucut. Semua akan didalami lagi," ujar Dedi.
Pembentukan tim teknis merupakan rekomendasi dari Tim Pakar yang terdiri dari ahli di luar kepolisian kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
120 PersonelDedi menerangkan tim teknis yang telah dibentuk itu berjumlah 120 anggota dengan penanggung jawab adalah Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis, dan dipimpin Brigjen Pol Nico Afinta. Nico
"Tim teknis sudah bekerja. Jumlah anggotanya ada 120 orang. Ini menunjukan komitmen Polri untuk mengungkap secepatnya terhadap kasus saudara NB (Novel Baswedan)," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Dedi mengatakan penanggung jawab tim teknis adalah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Idham Azis. Sementara itu ketua tim teknis adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Tim teknis juga dibantu subtim dari penyelidik, penyidik, interogator,
surveilance, siber, Inafis dan laboratorium forensik, serta tim analisis dan evaluasi.
"Di situ ada tim
surveilance, tim IT, kemudian tim interogator. Itu kemampuan khusus yang dimiliki Densus dalam tim teknis ini," Kata kedi.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga menaruh perhatian pada kasus ini memberikan batas waktu tiga bulan untuk Tim Teknis Polri mengungkap pelaku penyerangan Novel.
"Kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).
(gst/kid)