Anggota Komisi XI DPR itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukiman terlihat keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 17.19 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman.
Dalam perkara ini, Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Sementara itu, Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari uang Rp3,96 miliar dan valuta asing sejumlah US$33.500.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Atas perbuatannya itu, Sukiman sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)