Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan penahanan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN)
Sukiman, pada Kamis (1/8).
Anggota Komisi XI DPR itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman ditahan tim penyidik di Rumah Tahanan C-1 KPK. Sukiman setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Kamis (1/8).
Sukiman terlihat keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 17.19 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dia tak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang dijalaninya. Sukiman hanya berharap kasus yang menjeratnya dapat segera rampung.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman.
Dalam perkara ini, Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Sementara itu, Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari uang Rp3,96 miliar dan valuta asing sejumlah US$33.500.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Atas perbuatannya itu, Sukiman sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)