Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan pelarangan
mantan napi tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkendala aturan yang tertuang di dalam undang-undang.
Ia mengatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berlaku saat ini masih mengizinkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang.
"UU yang digunakan pada Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Di sana dibolehkan," kata Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, waktu untuk mengubah pasal untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020 sudah terlalu mepet.
Politikus Partai Golkar itu pun mengaku khawatir perubahan pada pasal tertentu akan merembet ke pasal lain bila revisi UU Pilkada dilakukan saat ini.
"Kami agak dilema mau mengubah UU, waktunya sudah mepet dan saya emggak yakin kalau kami mengubah satu pasal kemudian hanya satu pasal itu, pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain," ujar Zainudin.
Berangkat dari itu, dia menyarankan agar KPU mengambil langkah mengumumkan nama-nama mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mendatang.
Menurutnya, langkah yang telah dilakukan terhadap calon anggota legislatif berlatar belakang narapidana kasus korupsi di Pemilu 2019 lalu itu tidak melanggar ketentuan dalam UU.
"Masukan saya, agar penyelenggara mengumumkan," ujar Zainudin Amali.
Wacana larangan eks narapidana korupsi menjadi kepala daerah mengemuka usai KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil merupakan eks napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.
Pilkada Serentak 2020 bakal digelar 23 September 2020. Sebanyak 271 daerah akan mencari kepala daerah baru. Ada sembilan provinsi yang akan menggelar pilkada pada 2020. Mereka adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesei Utara, dan Sulawesi Tengah.
KPU sendiri masih mempertimbangkan untuk melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Larangan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam peraturan KPU (PKPU).
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut kebijakan itu masih dalam tahap kajian, khususnya dari aspek landasan hukum.
"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholder pemilu," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7).
Pelarangan mantan napi tipikor mengikuti pemilihan sebetulnya sudah ramai sejak gelaran Pemilu 2019 lalu. Kala itu, KPU dalam peraturannya sempat melarang mantan napi tipikor untuk menjadi peserta pemilu serentak 2019.
Namun, aturan itu digugat sejumlah eks napi tipikor ke Mahkamah Agung. Dan, hasilnya MA pun memutuskan bahwa mantan napi tipikor bisa menjadi peserta pemilu legislatif 2019.
(mts/kid)