KPU Gandeng Kemendagri-DPR Bahas Legal e-Rekap Pilakda 2020

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jul 2019 04:33 WIB
KPU pada Agustus mendatang bakal mengundang Kemendagri dan Kemkominfo, DPR serta dari organisasi pegiat pemilu untuk membahas aspek legal e-rekap Pilkada 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz. 9CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan pihaknya akan fokus mengkaji aspek legal dari desain dan penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap untuk Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Untuk membahas legalitas itu, KPU akan mengundang Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu KPU juga akan mengundang sejumlah pakar hukum dan NGO atau organisasi pegiat pemilu.

Pengkajian aspek legal e-rekap ini akan dilakukan pada awal Agustus mendatang. Pembahasan dilakukan untuk mencari cara agar legalitas ini masuk ke dalam Undang-undang Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU akan mengundang sejumlah pihak dalam bentuk semacam diskusi publik yang poinnya adalah bagaimana pengaturan e-rekap dalam undang-undang Pilkada," kata Viryan saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

Viryan menjelaskan fokus terhadap aspek legal e-rekap ini juga nantinya akan mempertimbangkan pengaturan undang-undang terhadap rekapitulasi manual. Hal ini menjadi penting untuk menghindari cacat di tingkat regulasi yang bisa berdampak sangat kompleks terhadap penghitungan suara.

"Nah lebih jauh lagi pengaturan yang seperti apa yang bisa dilakukan oleh KPU. Misalnya apakah perlu sampai dengan ada peraturan KPU tersendiri?" ucap dia.

Sementara terkait aspek teknis seperti apa e-rekap bisa diterapkan, Viryan enggan menjawab lebih lanjut. Ia mengatakan saat ini hanya fokus pada pengkajian dari sisi regulasi terlebih dulu. Yang jelas penerapan e-rekap nantinya tidak akan dilakukan dari tingkat TPS.

"Enggak mungkin dari setiap TPS. Kalau dari setiap TPS langsung sangat tergantung, jadi yang pertama prinsip aspek legal dulu," jelas dia.

Sebelumnya, Viryan mengatakan telah membentuk sebuah tim untuk mempersiapkan konsep e-rekap.

Keputusan membentuk tim ini diambil setelah KPU melakukan rapat pleno dalam menyiapkan e-rekap untuk Pilkada serentak tahun depan.

"Dalam rapat pleno [diputuskan] untuk membentuk tim kecil yang di kita untuk melaksanakan, menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap," kata Viryan di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/7).

Viryan juga mengatakan dalam satu bulan ke depan pihaknya akan fokus untuk membentuk dan mengembangkan tim tersebut secara intens.

[Gambas:Video CNN] (ani/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER