Untuk membahas legalitas itu, KPU akan mengundang Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu KPU juga akan mengundang sejumlah pakar hukum dan NGO atau organisasi pegiat pemilu.
Pengkajian aspek legal e-rekap ini akan dilakukan pada awal Agustus mendatang. Pembahasan dilakukan untuk mencari cara agar legalitas ini masuk ke dalam Undang-undang Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait aspek teknis seperti apa e-rekap bisa diterapkan, Viryan enggan menjawab lebih lanjut. Ia mengatakan saat ini hanya fokus pada pengkajian dari sisi regulasi terlebih dulu. Yang jelas penerapan e-rekap nantinya tidak akan dilakukan dari tingkat TPS.
"Enggak mungkin dari setiap TPS. Kalau dari setiap TPS langsung sangat tergantung, jadi yang pertama prinsip aspek legal dulu," jelas dia.
Keputusan membentuk tim ini diambil setelah KPU melakukan rapat pleno dalam menyiapkan e-rekap untuk Pilkada serentak tahun depan.
"Dalam rapat pleno [diputuskan] untuk membentuk tim kecil yang di kita untuk melaksanakan, menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap," kata Viryan di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/7).
Viryan juga mengatakan dalam satu bulan ke depan pihaknya akan fokus untuk membentuk dan mengembangkan tim tersebut secara intens.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)