KPK Batal Periksa Eks Bos Lippo Cikarang soal Meikarta

CNN Indonesia
Jumat, 02 Agu 2019 14:38 WIB
Pemeriksaan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto ditunda hingga Kamis (8/8).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto. Sedianya Toto akan diperiksa hari ini terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Toto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Batalnya pemeriksaan lantaran surat pemanggilan untuk Toto belum diterima yang bersangkutan. Alhasil pemeriksaan terhadap Toto dijadwalkan ulang pada Kamis (8/8) pekan depan.

"Penyidik diinformasikan bahwa surat belum dterima. Dipanggil kembali Kamis minggu depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BTO (Bartholomeus Toto) diperiksa sebagai tersangka," kata dia.
Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek prestisius milik Lippo Group ini. KPK menduga praktik suap ini dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Dalam fakta persidangan disebut duit suap itu berasal dari PT Lippo Cikarang. Jaksa, dalam tuntutan, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Ju Kian Salim yang merupakan Town Management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan direktur di PT MSU (Mahkota Sentosa Utama).

Selain itu suap juga ditujukan untuk mempermudah izin-izin yang tengah diurus pihak Lippo untuk membangun proyek Meikarta di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Bupati Bekasi Neneng akhirnya menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas +/-846.356m2 untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perbelanjaan rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) kepada PT Lippo Cikarang.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER