Ia diduga menerima duit sejumlah Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa tercatat memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2018, kekayaannya mencapai Rp3.305.686.984. Jumlah tersebut melonjak dari tahun sebelumnya yang sejumlah Rp2.807.581.329.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, ia tercatat memiliki hutang Rp1.144.402.608 di 2018. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.946.307.312.
Atas Perbuatan Iwa yang meminta duit Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Perda RDTR Pemkab Bekasi tahun 2017 ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
Atas penetapan tersebut, Iwa mengatakan menghormati proses hukum di KPK.
"Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," ujar Iwa melalui keterangan yang disampaikan sekretaris pribadinya, Selasa (30/7).
Iwa berjanji bakal menaati dan mengikuti serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Itu akan ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Iwa menyerahkan seluruh proses hukum pada KPK. (sah/agt)