Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa ke luar negeri. Keduanya dicegah lantaran berstatus tersangka dalam kasus terkait pembangunan proyek pemukiman Meikarta.
"KPK sudah mengirim kan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri untuk selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (31/7).
Dengan dilarangnya Iwa dan Toto ke luar negeri, diharapkan keduanya dapat kooperatif dan memenuhi pemanggilan komisi antirasuah. Febri sendiri belum menjelaskan kapan keduanya akan dipanggil pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
""Jadi kami harap nanti ketika dipanggil sebagai TSK (tersangka), yang bersangkutan bisa datang dan tidak di luar negeri," ujarnya.
Pada hari ini, komisi antirasuah juga menggeledah ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa. Penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Ia disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iwa sendiri sebelumnya menyatakan siap mengikuti proses hukum di KPK.
Sementara Bartholomeus Toto dijadikan sebagai tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta. Toto diduga menyuap bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Lippo dan Bartholomeus Toto sejauh ini belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan pencegahan keluar negeri ini.
[Gambas:Video CNN] (sur/sah/sur)