Forum Warga Jakarta Gugat Anies Terkait Polusi Udara

CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2019 12:29 WIB
Dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai Anies Baswedan tidak bertanggung jawab atas polusi yang mengotori udara Jakarta.
Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8). (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas polusi udara yang memburuk di lingkungan ibu kota.

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan mendaftarkan berkas gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/8).

Dalam gugatan itu Anies sebagai gubernur dinilai tidak bertanggung jawab atas polusi yang mengotori udara Jakarta. Tigor mengatakan pihaknya juga hanya melayangkan gugatan terhadap Anies lantaran Fakta memiliki fokus pada kebijakan di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kami sudah daftarkan gugatan terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam kasus perbuatan melawan hukum," ujar Tigor.


"Menggugat khusus kepada gubernur DKI Jakarta karena Fakta memiliki fokus terhadap pembangunan yang ada di Kota Jakarta ataupun persoalan-persoalan yang ada di Kota Jakarta ataupun kebijakan-kebijakan yang ada di Pemda DKI Jakarta," ujarnya.

Tigor menyebut Anies telah melanggar hak asasi manusia dengan tidak memenuhi hak warga Jakarta untuk mendapatkan udara bersih.

Meski begitu Tigor mengatakan pihaknya mendapatkan nomor perkara yang sama dengan gugatan pada perkara yang dilayangkan citizen law suit pada pekan lalu.

Tigor menjelaskan Fakta dianggap sebagai pihak dalam perkara yang sama. Oleh karena itu, tergugat dalam perkaranya yakni Anies Baswedan merupakan tergugat kelima.


Nomor perkara gugatan yang dilayangkan 31 orang sebelumnya adalah 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, dengan tergugat Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait perkara yang sama.

"Yang kemarin sudah disidangkan pada 1 Agustus kemarin, jadi kami masuk sebagai pihak dalam gugatan tersebut. Karena kami juga punya kepentingan," kata Azas.

Forum Warga Jakarta Gugat Anies Baswedan Terkait Polusi UdaraSejumlah aktivis mengawal sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta hingga Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8). (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Lebih lanjut kuasa hukum Fakta Tubagus Barito Kardianto mengatakan kliennya menggunakan konstruksi hak gugat organisasi dalam perkara ini. Sedangkan pada gugatan sebelumnya penggugat menggunakan konstruksi gugatan warga negara.

Ia mengatakan akan menampilkan berbagai bukti berupa hasil studi dan menghadirkan para ahli dalam pembuktian nantinya. Hal ini untuk menunjukkan bahwa Jakarta memang tercemar polusi udara yang berbahaya bagi warganya. 

Tigor mengatakan pada intinya gugatan yang diajukan pihaknya bisa menyelamatkan Jakarta dari polutan.

"Kami menggunakan legal standing NGO jadi hak gugat organisasi. Ini mungkin bagi majelis hakim mungkin akan punya sedikit kebingungan tapi berharap wawasan yang dimiliki oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mengakomodir dua konstruksi yang berbeda tetapi dengan tujuan yang sama dalam satu perkara," jelasnya.

Sebelumya sidang perdana gugatan citizen law suit ditunda pada pekan lalu lantaran syarat formal sidang belum terpenuhi.

Juru bicara Tim Advokasi Ibu Kota Bondan Andriyanu mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), warga Jakarta dan sekitarnya terpaksa harus menghirup udara tidak sehat selama 196 hari selama satu tahun.

Bondan yang juga Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia menambahkan pemerintah tidak melakukan upaya serius guna menangani permasalahan.

"Dari 196 hari kita menghirup udara tidak sehat, tapi tidak ada upaya dari Pemerintah, minimal mengumumkan saja. Jadi, pertanyaannya kenapa baru diumumkan tahun 2019? Padahal itu sudah terjadi sejak 2018," ujar Bondan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7).


[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER