Komunitas Konsumen Bakal Ajukan Gugatan Listrik Padam

CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2019 18:34 WIB
Komunitas Konsumen Indonesia mewakili aduan konsumen yang dirugikan karena listrik padam. Ia meminta kerugian yang diderita pelanggan tidak disepelekan.
Suasana rumah warga saat listrik padam di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Minggu (4/8) malam. (CNN Indonesia/Safir Makki)(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akan mengajukan gugatan terkait listrik padam massal di sejumlah wilayah kemarin.

Ketua KKI David ML Tobing menyatakan pihaknya mewakili aduan konsumen yang dirugikan.

Gugatan menurut David akan diajukan pada pekan ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, masyarakat bisa menuntut ganti rugi melebihi dari yang diatur sepihak dari PLN," kata David saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Sebelumnya, PLN memperkirakan kemungkinan besar nilai kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan setrum tersebut kepada pelanggan akibat gangguan listrik yang melanda sejumlah daerah di Jawa pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) ini akan mencapai Rp1 triliun untuk 21 juta pelanggan.


David mengaku setidaknya telah menerima 15 aduan konsumen yang mengalami kerugian. Dari jumlah itu, ada pengaduan kerugian terkait matinya Ikan Koi. Dia menegaskan hal tersebut tidak sebaiknya dianggap sepele.

"Contoh, KKI menerima 15 konsumen yang rugi karena ikan Koi mati. Dari jumlahnya ada yang tiga, satu, tapi umur Koi-nya 13 tahun itu dan beratnya 8 kilogram, dan ada yang jumlah Koinya sampai 50. Ini tentu menjadi sorotan, jangan dianggap sepele," kata David.

Ia menambahkan, ganti rugi PLN saat ini hanya seputar masalah pemberian kompensasi tingkat mutu pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Menurut David ganti rugi terhadap konsumen itu seharusnya juga mencakup hal materil dan imateril. Oleh karena itu, dia memandang PLN tidak seharusnya secara sepihak mengatur jumlah ganti rugi.

"Misal 20 persen, 10 persen, dari tagihan listrik ke depan. Karena kerugian konsumen tidak hanya di sana," ujarnya.


Selain mengajukan gugatan, David mengaku juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi imbas dari pemadaman listrik yang berlangsung sejak Minggu (4/8).

David menjelaskan, pembentukan komisi itu adalah untuk menerima pengaduan dan merumuskan ganti rugi apa yang akan diberikan kepada konsumen yakni masyarakat Indonesia.

"Jadi, sebaiknya daripada digugat [class action] bentuklah panitia itu yang tugasnya nanti akan menghitung kerugian masyarakat/konsumen baik ditentukan secara massal dan juga menerima pengaduan konsumen-konsumen yang memang mempunyai kerugian lain," ujar David 

[Gambas:Video CNN] (ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER