Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencatat dari ke-40 peserta seleksi calon pimpinan komisi antirasuah, masih ada penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mencatat dari 40 calon, setidaknya ada 13 orang yang belum mendaftarkan atau menyerahkan LHKPN. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak merinci apakah ke-13 orang itu seluruhnya penyelenggara negara atau ada dari unsur lain.
"Dan kalau dilihat dari data yang ada, variasi calon-calon lain yang totalnya 27 orang, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski 27 orang itu tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya, tidak semua mematuhi aturan pelaporan periodik. Diketahui setiap tahun di rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2019 penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.
"Terdapat sejumlah PN yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan Periodik setiap tahun, khususnya Tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya," kata Febri.
Febri merinci, dari ke 27 orang itu, 3 orang melapor LHKPN sebanyak 1 kali, 6 orang lapor sebanyak 2 kali, 7 orang lapor sebanyak 3 kali, 6 orang lapor sebanyak 4 kali, 2 orang lapor sebanyak 5 kali, dan 3 orang lapor sebanyak 7 kali.
Diketahui, berdasarkan latar belakang profesi, 40 orang yang lulus tes psikologi capim KPK antara lain terdiri dari akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim sebanyak 1 orang.
Kemudian anggota Polri sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor sebanyak 4 orang, Komisi Kejaksaan atau Kompolnas sebanyak 1 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang.
Febri juga mengatakan lembaganya bakal membantu pansel untuk mengecek rekam jejak para peserta seleksi capim KPK. Hasilnya, kata Febri, akan diserahkan kepada pansel untuk pertimbangan dalam memilih pimpinan komisi antirasuah empat tahun ke depan.
"KPK akan fokus pada aspek Integritas para calon tersebut, seperti: kepatuhan melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara, sikap terhadap gratifikasi, catatan-catatan lain seperti dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK dan hal-hal lain yang relevan," ujar Febri.
Untuk itu, lanjut Febri, KPK juga membuka akses pada masyarakat bila ingin menyampaikan informasi tentang rekam jejak para calon Pimpinan tersebut.
Febri menyebutkan informasi dapat disampaikan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, atau menghubungi langsung call center KPK di 198.
Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) sebelumnya telah mengumumkan 40 peserta lulus dari tes psikologi atau seleksi tahap kedua.
Sebelum itu, ada 104 peserta mengikuti seleksi tahap kedua yang digelar Pansel Capim KPK, pada Minggu (28/7).
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan sebanyak 40 peserta yang lulus itu berasal dari latar belakang berbeda-beda. Yenti menegaskan keputusan yang diambil panitia tersebut tak bisa diganggu gugat.
(sah/end)