Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan Simon Susilo, tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah T.A 2018.
Simon sendiri diketahui berperan sebagai penyuap mantan Bupati Lamteng Mustafa dalam kasus ini. Simon diketahui merupakan pemilik Hotel Sheraton di Lampung.
"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Simon ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara.
Keduanya diduga menyuap mantan Bupati Lampung Tengah sejumlah Rp12,5 miliar, dengan rincian Rp5 miliar dari Budi dan Rp7,5 miliar dari Simon.
Atas perbuatannya, Budi Winarto dan Simon Susilo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK menduga Mustafa menerima
fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
(sah/end)