Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan rencana perluasan
ganjil genap masih dalam penggodokan di internal. Hal ini sekaligus mengklarifikasi soal informasi informasi perluasan ganjil genap yang tersebar di media sosial.
Syafrin juga pihaknya masih akan menyerahkan konsep perluasan ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlebih dahulu.
"Masih perlu disempurnakan. Kajiannya hari Jumat nanti kami serahkan," kata Syafrin saat dihubungi CNNINdonesia.com, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menjelaskan bahwa ada sejumlah kategori jalan yang bisa dikenakan perluasan ganjil genap. Pertama adalah dilihat dari visi rasio dari suatu jalan. Visi rasio adalah perbandingan antara kapasitas dan volume lalu lintas.
"Kalau visi rasionya sudah jenuh bisa dikenakan. Jenuh di sini ialah di atas 0,7 dari skala 0 sampai dengan 1," jelas dia.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menjelaskan poin kedua yang menjadi pertimbangan ialah jalan yang mengalami perlambatan kecepatan kendaraan.
"Ganjil genap akan diterapkan pada jalan yang memiliki rata-rata kendaraan di bawah 30 kilometer per jam terutama pada jam sibuk," jelas dia.
Terakhir, kata Syafrin tentang ketersediaan angkutan umum di jalan yang terkena perluasan ganjil genap. Dishub harus memilih jalan yang dilewati angkutan sebagai alternatif kendaraan.
"Di jaringan itu sudah ada angkutan umumnya untuk masyarakat. Misalnya ada MRT, LRT, TransJakarta atau Jaklingko," tutup dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial infografis perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Disebutkan dalam infografis tersebut perluasan wilayah ganjil genap hingga ke wilayah Jl. S. Parman-Jl. Tomang-Jl. Gajah Mada-Jl. Hayam Wuruk.
Kemudian, Jl. Gunung Sahari-Jl. Matraman Dalam-Jl. Sisingamangaraja-Jl. Panglima Polim-Jl. Famawati hingga simpang Jl. TNB Simatupang.
Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang menyebutkan salah satunya perluasan ganjil genap.
Selain mobil, sepeda motor juga bakal kena kebijakan ganjil genap. Saat ini Pemprov DKI masih melakukan kajian secara seksama mengenai kemungkinan motor turut menjadi 'korban' sistem ganjil genap.
[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)