Dua Petisi Desak Pemerintah Bereskan Polusi Udara Jakarta

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Agu 2019 19:35 WIB
Dua petisi daring menuntut pemerintah pusat dan Gubernur Anies segera bergerak menangani polusi udara Jakarta.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua petisi beredar di internet mendesak pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta segera membereskan persoalan polusi ibu kota yang dinilai semakin berbahaya untuk kesehatan.

Sebanyak 16.892 orang sudah meneken salah satu petisi bernama akudanpolusi.org.

Mengutip laman resminya, petisi tersebut mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadopsi standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization). Pembuat petisi itu beralasan standar udara nasional, merujuk pada standar kualitas udara yang digunakan oleh Pemda DKI Jakarta, sudah ketinggalan zaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah 20 tahun yang lalu, sedangkan banyak negara lain yang sudah adopsi standar kualitas udara berdasarkan standar WHO," demikian keterangan dalam laman resmi petisi akudanpolusi.org.

Petisi lainnya bertajuk 'Jakarta-Better Air Quality, Udara Bersih,' digagas di situs change.org. Petisi ini dibuat dua bulan lalu. Hingga Sabtu (3/8), pukul 19.10 WIB tercatat sebanyak 627 orang sudah menandatangani.

Petisi berisi desakan kepada pemerintah pusat untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Pembuat petisi menyebut desakan kepada pemerintah pusat karena Gubernur DKI tidak perduli dalam membuat udara Jakarta kembali sehat.

Dalam petisi itu disebut bahwa Jakarta menduduki peringkat kedua dalam kualitas udara yang paling kotor dan penuh polusi. 

"Gubernur DKI adalah orang yang sangat pintar dan berpendidikan, dengan dana dan pejabat pembantu yang sangat banyak. Persoalan beliau menyadari atau tidaknya, beliau mau atau tidak, ini yang menjadi persoalan terbesar," tulis dalam petisi tersebut.


Terkait dengan masalah ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Tubagus Achmad Sholeh meminta kepada Pemprov DKI Jakarta menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini dinilai penting guna mengatasi polusi di ibu kota.

Ia juga berharap penambahan RTH dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar ibu kota, yakni Jawa Barat dan Banten. Tubagus meyakini RTH akan mengendalikan pencemaran udara.

Selain itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta memasukkan Pengetatan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

"Standar baku mutu udara yang dipakai telah berusia 20 tahun in yang menyebabkan perdebatan keras udara masih sehat atau tidak," ujar Tubagus.

Kalau mengacu pada standar sekarang, Pemda DKI Jakarta memang masih bisa mengklaim udara ibu kota baik-baik saja. Namun, tidak begitu jika menggunakan standar WHO. Oleh karena itu, Walhi berharap pemerintah pusat untuk turun tangan merevisi beleid terkait standar baku mutu udara. Pembahasan revisi ini pun harus melibatkan publik.

"Sehingga penetapan angka dan paramater yang diukur dalam BMUA dapat menjawab kebutuhan saat ini," kata dia.

Gubernur Anies sendiri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Baru-baru ini Anies merilis Ingub mengenai pengendalian kualitas udara di Jakarta.

Ada tujuh poin yang diminta Anies, misalnya pembatasan usia kendaraan umum, memperketat aturan soal uji emisi, perluasan ganjil genap, tarif parkir, beralih ke energi terbarukan, pengendalian polutan tidak bergerak seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dan penerapan model gedung hijau.

[Gambas:Video CNN]
 
(aud/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER