Sekjen FAMI Saiful Anam mengklaim class action dilayangkan setelah ribuan masyarakat mengadukan kerugian yang diderita atas pemadaman listrik selama berjam-jam itu. Gugatan rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/8) esok.
"Alasan class action kami karena banyak masyarakat yang dirugikan. Banyak masyarakat yang tidak bisa berusaha, melakukan kegiatannya karena pemadaman listrik kemarin," kata Saiful kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 diatur bahwa class action dapat diajukan apabila jumlah penggugat begitu banyak, terdapat kesamaan fakta atau jenis tuntutan, dan wakil kelompok harus jujur dan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan para penggugat.
Pertama, kata Saiful, meminta agar ada perombakan jajaran direksi di PT PLN, kemudian pihaknya juga meminta audit menyeluruh perusahaan penyedia setrum itu. Selanjutnya, meminta menteri terkait untuk diganti.
Terakhir, kata dia, pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp50 triliun. Saiful mengatakan angka Rp50 triliun itu hanya formil semata. Pasalnya, jumlah kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat mati listrik berkepanjangan itu jauh lebih besar jika dijumlahkan.
Lebih lanjut, Saiful membeberkan jika gugatannya dikabulkan dan PLN membayarkan ganti rugi senilai Rp50 triliun, uang tersebut akan dititipkan ke Pengadilan. Pihaknya juga memiliki opsi menitipkan uang itu di lembaga independen untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
"Atau kita tunjuk lembaga independen menghitung kita-kira si A berhak mendapat berapa dan berapa. Nanti ada hitungannya sudah ada, jadi masih berapa ribu masyarakat yang sudah terdampak kerugian, berapa perorangan itu ada hitungannya," ujarnya.
Ia pun menjamin bahwa tidak ada pihak yang membayar FAMI untuk melakukan class action. Ia mengaku alasannya mengajukan gugatan murni karena aduan dan keresahan dari masyarakat akibat pemadaman listrik berkepanjangan pada 4 Agustus 2019 kemarin.
[Gambas:Video CNN]
(sah/wis)