"Yang bersangkutan [Melda] akan diperiksa sebagai saksi untuk BTO [Bartholomeus Toto ]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).
Dalam persidangan Februari 2019 lalu, Jaksa mencecar Melda perihal pemberian uang Rp10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dalam kasus suap Meikarta. Iwan diduga menerima duit senilai Rp900 juta dari Neneng Rahmi untuk memuluskan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Atas perbuatannya, Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)