Suap Meikarta, KPK Panggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 13:59 WIB
KPK memeriksa Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bartholomeus Toto.

"Yang bersangkutan [Melda] akan diperiksa sebagai saksi untuk BTO [Bartholomeus Toto ]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).

Dalam persidangan Februari 2019 lalu, Jaksa mencecar Melda perihal pemberian uang Rp10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melda memberikan uang itu atas persetujuan Bartholomeus Toto sebagai hadiah kepada Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasana yang telah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTT) proyek Meikarta. Penerbitan IPPT sendiri sebagai syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun Melda membantah itu, termasuk ketika Jaksa membuka tangkapan layar percakapan via WhatsApp antara Melda dengan pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohan.

KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dalam kasus suap Meikarta. Iwan diduga menerima duit senilai Rp900 juta dari Neneng Rahmi untuk memuluskan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

RDTR menjadi bagian penting dalam pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER