Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil menyebut tuduhan bahwa ada upaya mereka menjegal
calon pimpinan dari luar KPK dengan isu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN), tidaklah memiliki bukti dan dasar.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati sebagai respons tudingan yang sebelumnya diungkapkan oleh anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK Hendardi.
"Pertanyaan berikutnya, kalau mereka menuduh kami memiliki agenda dan lain-lain tanpa bukti, maka pertanyaannya, sebenarnya mereka punya agenda apa sih?" kata Asfinawati, Selasa (6/8) di kantor ICW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kepentingan apa sampai mereka bisa menuduh seperti itu?," lanjutnya.
Asfinawati bahkan curiga ada kepentingan tertentu di dalam tubuh pansel. Menurutnya, hal itu terlihat dari anggota pansel yang berbicara soal LHKPN cenderung sama.
Asfinawati mengaku semula menganggap respons atas isu LHKPN ini merupakan bagian dari pansel. Namun kemudian pihaknya merasa tak yakin.
"Kok yang merespons itu-itu saja? Apakah ini suara bersama pansel? Jangan-jangan ini hanya suara kepentingan individu atau orang-orang tertentu itu saja," kata dia.
Asfinawati menyebut pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting untuk menunjukkan integritas calon penyelenggara negara.
Selain dalam Undang-undang KPK, hal itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kritikan yang dilayangkan masyarakat sipil, ujar dia, juga berdasarkan mandat keputusan presiden Joko Widodo terkait pembentukan pansel yang satu di antaranya menyebut pansel harus mendengarkan suara publik.
Terkait hal ini, Koalisi bakal menyurati Presiden Joko Widodo dan Panitia Seleksi Capim KPK. Surat tersebut berisi desakan agar Presiden mengevaluasi Pansel Capim KPK untuk bersifat transparan dan taat hukum terutama soal pelaporan LHKPN para capim KPK.
"Suratnya biasa-biasa saja karena isi suratnya juga biasa-biasa saja; bukan permintaan yang aneh. Jadi, isi suratnya nanti kita tunjukkan secara bersama-sama, kami mengatakan bahwa ada kewajiban-kewajiban hukum khususnya di dalam UU KPK tentang kewajiban melapor LHKPN," kata Asfinawati.
Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Hendardi sebelumnya mempertanyakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meributkan masalah penyerahan LHKPN para peserta seleksi.
Hendardi mengatakan pada seleksi empat tahun lalu, para aktivis antikorupsi itu tak mempermasalahkan kewajiban melampirkan LHKPN saat awal pendaftaran seleksi Capim KPK.
"Empat tahun lalu juga begitu. Empat tahun lalu mereka enggak ributin ini. Kenapa sekarang diributin? Karena LHKPN itu laporannya ke KPK," kata Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).
"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua. Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," ujarnya.
(ryn/end)