BNN Rekomendasikan Nunung Direhabilitasi, Kasus Tetap Jalan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 17:32 WIB
BNN Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Nunung direhabilitasi, namun polisi memastikan kasus kepemilikan sabu oleh Nunung tetap berlanjut.
Nunung, tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 22 Juli 2019. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen yang diajukan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan hasil asesmen itu telah diterima pada 30 Juli kemarin setelah diajukan pada 24 Juli lalu.

"Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calvijn menegaskan hasil asesmen tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang mesti dihadapi oleh Nunung dan suaminya. Menurutnya, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI sejak 1 Agustus 2019.
"Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan, berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," tutur Calvijn.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan salah satu pertimbangan rekomendasi rehabilitasi bagi Nunung dan suaminya itu lantaran keduanya hanya berstatus sebagai pemakai saja.

"Intinya bahwa hasil asesmen ini adalah tersangka NN dan JJ ini penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial," ucap Argo.

Lebih lanjut, Argo juga menegaskan bahwa proses rehabilitasi bagi Nunung dan suaminya tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum kedua tersangka.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap polisi pada Jumat (19/7) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.

Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7) lalu.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Kemudian pada 1 Agustus lalu, polisi melimpahkan berkas perkara Nunung dan suaminya ke Kejati DKI. Pihak Kejati pun telah menunjuk dua jaksa guna menangani berkas perkara tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER