Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan hasil asesmen itu telah diterima pada 30 Juli kemarin setelah diajukan pada 24 Juli lalu.
"Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan salah satu pertimbangan rekomendasi rehabilitasi bagi Nunung dan suaminya itu lantaran keduanya hanya berstatus sebagai pemakai saja.
Lebih lanjut, Argo juga menegaskan bahwa proses rehabilitasi bagi Nunung dan suaminya tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum kedua tersangka.
Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7) lalu.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Kemudian pada 1 Agustus lalu, polisi melimpahkan berkas perkara Nunung dan suaminya ke Kejati DKI. Pihak Kejati pun telah menunjuk dua jaksa guna menangani berkas perkara tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)