Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan sistem
ganjil genap menjadi 25 ruas jalan di ibu kota salah satunya dengan mempertimbangkan ketersediaan transportasi umum di sekitar jalan-jalan tersebut. Uji coba ganjil genap itu akan mulai berlaku bagi kendaraan roda empat pada 12 Agustus hingga 6 September mendatang.
"Selain ada jaringan jalan yang sudah memadai, juga di sana sudah disediakan angkutan umum yang memadai," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Rabu (7/8).
Syafrin menjelaskan untuk koridor Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin, sudah tersedia moda raya terpadu (MRT) Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk ruas jalan lainnya, lanjut Syafrin, juga telah tersedia bus TransJakarta yang bisa diakses masyarakat.
"Di sana telah tersedia angkutan TransJakarta dengan pola dedicated lane (jalur khusus), sifatnya tidak mixed traffic," ujarnya.
Di sisi lain, Syafrin menuturkan untuk perpanjang waktu penerapan pada sore hari selama satu jam sehingga menjadi sampai pukul 21.00 WIB itu diputuskan berdasarkan hasil simulasi. Pasalnya, menurut Syafrin, aktivitas masyarakat Jakarta hingga pukul 20.00 WIB terbilang masih tinggi.
"Maka kita langsung lakukan simulasi terhadap pengaturan waktu yang optimum untuk mendapatkan kinerja traffic dan kinerja kualitas lingkungan, baik itu pada pukul 21.00 WIB, maka kita pilih," tutur Syafrin.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya mengatakan pihaknya bakal mulai menindak para pengemudi mobil yang melanggar aturan perluasan sistem ganjil genap pada 9 September mendatang.
Tindakan hukum yang dilakukan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya, mulai tanggal 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegak hukum, yaitu penindakan secara represif," ucap Agus.
Sebelum penindakan hukum itu dilakukan, Agus menyampaikan polisi bakal lebih dulu melakukan tindakan preventif selama proses sosialisasi perluasan sistem ganjil genap.
Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal menerjunkan personel untuk berjaga di 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Preventif penempatan petugas-petugas kami di titik-titik yang telah ditentukan," ujar Agus.
Diketahui Dishub DKI memutuskan perluasan koridor sistem ganjil genap dari sebelumnya sembilan koridor menjadi 25 koridor.
Sosialisasi perluasan sistem ganjil genap itu bakal dimulai pada 12 Agustus hingga 8 September, dan uji coba dimulai dari 12 Agustus sampai 6 September. Sementara untuk penerapannya bakal resmi diberlakukan pada 9 September mendatang.
Sistem ganjil genap ini berlaku setiap Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pemberlakuannya pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)