"Selain ada jaringan jalan yang sudah memadai, juga di sana sudah disediakan angkutan umum yang memadai," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Rabu (7/8).
Syafrin menjelaskan untuk koridor Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin, sudah tersedia moda raya terpadu (MRT) Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana telah tersedia angkutan TransJakarta dengan pola dedicated lane (jalur khusus), sifatnya tidak mixed traffic," ujarnya.
"Maka kita langsung lakukan simulasi terhadap pengaturan waktu yang optimum untuk mendapatkan kinerja traffic dan kinerja kualitas lingkungan, baik itu pada pukul 21.00 WIB, maka kita pilih," tutur Syafrin.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya mengatakan pihaknya bakal mulai menindak para pengemudi mobil yang melanggar aturan perluasan sistem ganjil genap pada 9 September mendatang.
Tindakan hukum yang dilakukan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya, mulai tanggal 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegak hukum, yaitu penindakan secara represif," ucap Agus.
Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal menerjunkan personel untuk berjaga di 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Preventif penempatan petugas-petugas kami di titik-titik yang telah ditentukan," ujar Agus.
Diketahui Dishub DKI memutuskan perluasan koridor sistem ganjil genap dari sebelumnya sembilan koridor menjadi 25 koridor.
Sistem ganjil genap ini berlaku setiap Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pemberlakuannya pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)