Suap Proyek IPDN, Eks Bos Hutama Karya Divonis 5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 21:36 WIB
Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim divonis lima tahun penjara dalam kasus suap proyek IPDN.
Eks Bos Hutama Karya divonis lima tahun bui dalam kasus suap proyek IPDN. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis lima tahun penjara kepada Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dalam kasus suap proyek pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hakim juga mendenda Mustaqim Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bambang Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua surat dakwaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/8).

Hakim turut menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Bambang sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai terdakwa Bambang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim memandang perbuatan terdakwa Bambang kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sementara itu, faktor meringankan ialah terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Bambang pidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Bambang terlibat dalam pengaturan dua proyek pembangunan gedung IPDN, yakni pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam dan Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011. Hakim menyebut terdakwa Bambang menerima uang senilai Rp500 juta. Dari penerimaan uang inilah, Bambang diharuskan membayar uang pengganti.
Perbuatan Bambang dilakukan bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya periode 2009-2012 dan Dudi Jocom selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Mereka disebut Hakim telah mengatur proses lelang proyek pembangunan gedung IPDN di Kementerian Dalam Negeri. Mereka dianggap telah mengatur supaya memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek tersebut. Perbuatan mereka, ungkap hakim, dianggap telah merugikan keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp56,913 miliar.

Menanggapi vonis hakim, baik Bambang maupun jaksa penuntut umum KPK senada menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Kuasa hukum Bambang dan penuntut umum.
(ryn/ain)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER