Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pileg yang diajukan caleg Gerindra dapil DKI Jakarta 3, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga keponakan Prabowo Subianto. Gugatan itu dinilai telah melewati tenggat pengajuan perbaikan sengketa
pileg 2019 di MK.
"Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta 3 diajukan telah lewat tenggat waktu. Maka menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (7/8).
Selain gugatan Saraswati, MK juga menolak gugatan Gerindra di dapil Jakarta 2. Menurut hakim, Gerindra tak menjelaskan secara rinci kesalahan penghitungan yang dilakukan KPU selaku termohon di dapil Jakarta 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra juga tak menjelaskan bentuk pelanggaran secara rinci yang disebut memengaruhi perolehan suara di dapil tersebut.
"Hal ini membuat Mahkamah tidak memahami keinginan pemohon karena posita dan petitum tidak berkesesuaian. Permohonan menjadi tidak jelas atau kabur," kata hakim anggota Saldi Isra.
Dalam gugatan, Gerindra mengklaim kehilangan 29.556 suara. Hal ini diperoleh dari penetapan KPU atas perolehan suara Gerindra di dapil DKI Jakarta III sebesar 344.131 suara. Sedangkan menurut Gerindra, mestinya memperoleh 373.687 suara.
Dari jumlah suara tersebut, ada 4.158 suara milik Saraswati yang hilang karena perbedaan suara yang siginifikan dengan caleg DPRD Dapil Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading, di Jakarta Utara atas nama Andhika.
Akibatnya Gerindra kehilangan satu kursi ke DPR RI. Padahal mestinya partai berlambang burung garuda itu bisa mengajukan dua orang yang lolos ke parlemen, termasuk Saraswati.
(pris/end)