Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan penetapan calon anggota legislatif DPR RI menunggu sidang pembacaan putusan sengketa
Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada 9 Agustus mendatang.
Usai seluruh putusan selesai dibacakan, KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan perolehan kursi tiap partai.
"Kita tunggu sampai tanggal 9 nanti. (Setelah itu) kita akan pleno untuk menetapkan berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK," ujar Ilham di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu baru kemudian kita tetapkan siapa yang duduk di kursi yang diperoleh partai politik," lanjutnya.
Sementara untuk caleg DPRD tingkat kabupaten/kota, kata Ilham, dapat langsung ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah usai putusan sengketa pileg di MK.
"Hari ini bisa langsung ditetapkan untuk provinsi atau kabupaten/kota yang sudah diumumkan diputuskan. Misalnya tadi beberapa di Sulbar, NTT, dan Riau," katanya.
Ia sendiri mengaku puas banyak gugatan sengketa pileg yang ditolak oleh MK pada hari pertama pembacaan putusan. "Untuk sesi pertama alhamdulillah banyak yang ditolak atau gugur," ucapnya.
MK diketahui bakal memutus sengketa Pileg 2019 secara bertahap mulai 6 hingga 9 Agustus mendatang. Pada sidang hari ini ada 67 perkara yang akan diputus oleh MK.
(pris/end)