Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terjerat kasus
prostitusi di bawah umur.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto mengatakan, dua WNA di antaranya berasal dari Afghanistan, sementara satu sisanya berasal dari Nigeria.
"Awalnya Satpol PP menemukan dugaan pelanggaran tiga WNA. Dalam pemeriksaan, satu WNA asal Nigeria ini melanggar keimigrasian terkait izin tinggal," ujar Eko dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Jakarta, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dua WNA sisanya, kata Eko, merupakan pencari suaka yang masih di bawah umur dan memiliki kartu UNHCR atau badan Perserikatan Bangsa-bangsa khusus pengungsi.
Keduanya ditangkap ketika diduga melakukan tindakan asusila di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Eko mengatakan, dugaan itu akan didalami lebih lanjut. Jika memang terbukti prostitusi, imigrasi akan menyerahkan pada UNHCR selaku pihak yang berwenang.
"Isu terkait prostitusi masih kami dalami. Kami sudah koordinasi dengan UNHCR dan kalau ditemukan prostitusi akan kita serahkan ke sana," katanya. Untuk penanganan WNA Nigeria yang melebihi izin tinggal atau
overstay, Eko menyebut pihaknya akan melakukan deportasi.
Menurutnya, sepanjang tahun 2019 hingga Agustus ini pihaknya telah mendeportasi 622 WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Jakarta Pusat.
"Jumlah keimigrasian yang kita berikan ke orang asing dari tahun ke tahun ini terus naik. 2017 ada 123 orang, 2018 ada 454 orang, dan 2019 sampai Agustus ini sudah 622 orang," ucap Eko.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)