Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak terhadap dua pabrik yang cerobongnya dianggap terbukti mencemari dan membuat
polusi udara. Hal ini sebagai bagian dari penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan
Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Adapun kedua pabrik itu, yakni pabrik milik PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel. Kedua pabrik berada di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dinas LH DKI sendiri memberi sanksi administratif kepada PT Mahkota Indonesia berupa peringatan untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya dengan perbaikan cerobong. Pabrik itu diketahui pabrik yang bergerak di industri bahan kimia dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kenakan sanksi administratif kepada PT Mahkota Indonesia atas dasar bahwa yang bersangkutan emisinya melanggar, melampaui baku mutu yang ditetapkan," kata Plt Kepala Dinas LH DKI Andono Warih di Pabrik Hong Xin Steel, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Dalam sanksi yang dibacakan kepada PT Mahkota Indonesia, diketahui dari hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium pada 25 Maret 2019, pabrik itu terbukti melanggar dengan melebihi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida (SO2) pada cerobong asam sulfat unit II. Dinas LH DKI memberikan waktu 45 hari untuk pabrik itu memperbaiki cerobongnya.
Sedangkan untuk pabrik PT Hong Xin Steel, Dinas LH DKI baru melakukan pengukuran langsung oleh petugas laboraturium terhadap cerobong untuk mengambil sampling guna mengetahui ketaatan pabrik terhadap ketentuan yang berlaku.
"Mengambil sampling untuk ukur emisi dari kegiatan industri ini. Dari situ nanti diketahui apa ketaatan yang bersangkutan untuk dilakukan tindakan evaluasi korektif selanjutnya," jelas dia.
Andono mengatakan pihaknya berharap dengan peringatan tersebut cerobong industri menjadi lebih bersih dan dapat mengurangi polusi udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Ingub Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam butir kelima tercantum bahwa pengurangan polusi udara harus dilakukan dengan memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)