Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan staf yang dipanggil pihaknya adalah Syaifullah, pria yang disebut tersangka Murtaji Junaedi sebagai oknum staff Kemenag.
"Kami sudah memanggil oknum dari salah satu oknum kementerian (Kemenag) tertentu yang dilaporkan Junaedi," kata Barung, di Mapolda Jatim, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin sudah ada contoh dan diyakinkan oleh oknum tersebut. Oknum itu dapat meyakinkan dengan bujuk rayunya," ujar dia.
Untuk itu Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus ini. Pasalnya dalam kasus ini pelaku telah menguras uang 59 calon jemaah total senilai Rp550 juta.
"Artinya bahwa kasus ini bergulir penahanan (Junaedi) telah berlangsung, dan kami akan membuka secara meteril dan formil kasus ini" ujar Barung.
Sebelumnya, 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Mereka yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena gagal berangkat haji pada tahun ini.
Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara Murtaji Junaedi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Junaedi disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta.
[Gambas:Video CNN] (frd/osc)