Kasus Penipuan Haji, Polisi Bakal Periksa Staf Kemenag Jatim

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Agu 2019 02:21 WIB
Polda Jawa Timur bakal memeriksa staf di Kanwil Kemenag Jatim terkait dugaan penipuan layanan berangkat haji cepat terhadap 59 calon jemaah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto).
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mendalami kasus dugaan penipuan layanan percepatan berangkat haji yang menimpa 59 calon jemaah haji asal Jawa Timur. Polisi pun bakal memeriksa staf dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan staf yang dipanggil pihaknya adalah Syaifullah, pria yang disebut tersangka Murtaji Junaedi sebagai oknum staff Kemenag.

"Kami sudah memanggil oknum dari salah satu oknum kementerian (Kemenag) tertentu yang dilaporkan Junaedi," kata Barung, di Mapolda Jatim, Jumat (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaifullah, kata Barung, akan segera diperiksa pada Senin (12/8) atau Selasa (13/8) mendatang. Keterangannya pun akan dikonfrontir dengan hasil pemeriksaan Junaedi.

"Kemungkinan antara Senin dan Selasa, yang bersangkutan (Syaifullah) dipanggil. Setelah itu akan dilakukan kroscek dengan Junaedi dan akan kami konfrontir," katanya.

Dugaan awal, kata Barung, Juanedi mau menerima tawaran menjadi koordinator percepatan puluhan calon jamaah haji itu lantaran sudah diyakinkan oleh Syaifullah.

"Mungkin sudah ada contoh dan diyakinkan oleh oknum tersebut. Oknum itu dapat meyakinkan dengan bujuk rayunya," ujar dia.

Untuk itu Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus ini. Pasalnya dalam kasus ini pelaku telah menguras uang 59 calon jemaah total senilai Rp550 juta.

"Artinya bahwa kasus ini bergulir penahanan (Junaedi) telah berlangsung, dan kami akan membuka secara meteril dan formil kasus ini" ujar Barung.

Sebelumnya, 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Mereka yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena gagal berangkat haji pada tahun ini.

Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang agar bisa mendapat kuota percepatan pemberangkatan haji di tahun ini.

Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara Murtaji Junaedi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Junaedi disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta.

[Gambas:Video CNN] (frd/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER