Suap Tulungagung, KPK Juga Geledah Rumah Eks Kepala Bappeda

CNN Indonesia
Jumat, 09 Agu 2019 20:35 WIB
KPK terus menindaklanjuti kasus suap anggaran Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 dengan menggeledah rumah mantan Kepala Bapedda Jawa Timur Zainal Abidin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Jawa Timur, Zainal Abidin, terkait kasus dugaan suap anggaran di Kabupaten Tulungagung Tahun 2018, Jawa Timur.

"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem Nomor 1. Yang bersangkutan adalah mantan kepala Bapedda Jatim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8) sore.

Terkait kasus yang sama, di tempat terpisah, KPK juga melakukan rekonstruksi perkara di rumah mantan pejabat Bapedda Jatim lain, Budi Juniarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini juga sedang rekonstruksi di rumah Budi Juniarto," kata Febri.

Sebelumnya rumah Budi juga pernah digeledah berbarengan dengan penggeledahan kantor dan rumah sejumlah pejabat Bappeda Jatim lain pada Rabu (10/7) dan Kamis (11/7) lalu. Rumah yang saat itu digeledah adalah milik Toni Indrayanto, Budi Juniarto, Ahmad Riski Sadig.

Pada saat itu, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinisi Jawa Timur Budi Setiawan juga diperiksa. Budi Setiawan saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Jawa Timur.

Dalam kasus suap anggaran Kabupaten Tulungagung ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.

Supriyono sendiri diduga punya peran dalam proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5). (ani/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER