Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima petinggi di sejumlah perusahaan terkait kasus korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lima orang itu ialah Manager Purchasing PT Daya Radar Utama Soejono Tjakrakusuma, Direktur Utama PT Multi Prima Soniono, General Manager PT Multi Prima Muhammad Erwin Setiawan, Direktur PT Samudra Jasa Utama Indonesia Martono Herman Prasetyo, dan Direktur PT Putindo Trada Wisesa Kennardi Gunawan.
Selain itu, seorang karyawan PT Daya Radar Utama bernama Yudo Haryono juga akan dijadwalkan untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka semua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Istadi Prahastanto.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR [Istadi Prahastanto]," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).
Istadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Untuk perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp117.736.941.127.
Sementara itu, untuk perkara korupsi di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61.540.127.782. Walhasil total kerugian negara yang disebabkan di tiga perkara tersebut mencapai Rp179 miliar.
Dalam kasus di Bea Cukai, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan, Istadi dan Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang.
Sementara itu, dalam kasus di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Amir dan Aris Rustandi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Para tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)