KPK Turut Amankan Mobil Kepercayaan I Nyoman Dhamantara

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Agu 2019 00:16 WIB
Jubir KPK menyatakan belum diketahui apakah mobil yang diamankan terkait fee atau bukan, tapi disita karena berada di lokasi OTT suap impor bawang putih.
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 9 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan mobil milik tersangka kasus suap impor bawang putih, Mirawati Basri.  Diketahui Mirawati merupakan orang kepercayaan tersangka lainnya yakni anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra.

"Ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK, yaitu saudari MBS [Mirawati Basri], maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8).


Mobil bermerk Mercedes Benz itu, kata Febri, masih belum diketahui termasuk dalam penyitaan penyelidikan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun mobil itu diamankan bersama dengan barang bukti lainnya saat operasi tangkap tangan terjadi pada Rabu (7/8) malam.

"Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak, tapi ada barang-barang yang ditemukan di lokasi yang disita untuk barang bukti dalam perkara," katanya.

Selain itu barang bukti lain yang diamankan KPK saat OTT adalah uang sejumlah US$50 ribu dan bukti transfer senilai Rp2 Miliar.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni CSU yakni Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi, ZFK alias Zulfikar.

Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni INY alias I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, MBS alias Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dab ELV alias Elviyanto dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Dalam kegiatan ini KPK telah mengamankan 13 orang. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah enam orang setelah melakukan proses pemeriksaan.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni, untuk pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Gambas:Video CNN] (ani/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER