KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Suap 'Ketuk Palu' Jambi

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Agu 2019 01:41 WIB
KPK memperpanjang penahanan dua tersangka dugaan suap 'ketuk palu' RAPBD Jambi, Elhelwi dan Gusrizal selama 40 hari ke depan sampai 21 September mendatang.
Juru bicara KPK Febry Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap 'ketuk palu' pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018. Keduanya adalah Elhelwi dan Gusrizal yang menjabat sebagai anggota DPRD Jambi.

"Perpanjangan penahanan 40 hari dimulai 13 Agustus 2019 sampai 21 September untuk tersangka E anggota DPRD Jambi dan tersangka G anggota DPRD Jambi juga," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8).

Sebelumnya kedua tersangka itu pernah ditahan di rutan cabang KPK di K4 selama 20 hari pada 24 Juli lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain pada Selasa (6/8) lalu juga ditahan. Sufardi ditahan komisi antirasuah selama 20 hari ke depan sejak 6 Agustus 2019 hingga 25 Agustus 2019.


"Penahanan dilakukan di rumah tahanan K-4 KPK selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/8).

Sufardi sendiri menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pagi tadi. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sufardi merupakan satu dari 12 anggota DPRD Jambi yang terjerat kasus dugaan suap ketok palu ini. Lima di antaranya, yakni Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke bui.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017/2018.

KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta, menagih, dan menerima uang 'ketok palu' dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 juta sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.

[Gambas:Video CNN] (ani/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER