Dalam dokumen dakwaan yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara), dijelaskan bahwa Sifaul hadir dalam aksi tersebut sebagai tim medis di bawah koordinator Dian dari ormas Persis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen itu, ada dua alternatif dakwaan bagi Sifaul. Dalam dakwaan pertama, ia diancam dua pasal terkait perlawanan terhadap petugas.
Pasal 212 KUHP menyebut orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.
Sementara Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, kepolisian meringkus 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jumlah tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta.Sebanyak 54 perkara ditangani PN Jakpus, sedanhkan 21 lainnya ditangani PN Jakbar.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)