Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu anggota tim medis di
Aksi 21-22 Mei, Sifaul Huda, didakwa pasal berlapis karena dinilai ikut melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan pada aksi berujung kerusuhan tersebut.
Dalam dokumen dakwaan yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara), dijelaskan bahwa Sifaul hadir dalam aksi tersebut sebagai tim medis di bawah koordinator Dian dari ormas Persis.
Pada 22 Mei 2019, Sifaul dan sepuluh orang anggota tim medis lainnya mendatangi Kantor Bawaslu menggunakan ambulans. Saat kerusuhan pecah, Sifaul dan kawan-kawan berada di tempat kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sifaul tak ikut membubarkan diri meski sudah berkali-kali diperingati aparat. Karenanya, ia pun diringkus oleh anggota Brimob bernama S. Karyono setelah kerusuhan.
Dalam dokumen itu, ada dua alternatif dakwaan bagi Sifaul. Dalam dakwaan pertama, ia diancam dua pasal terkait perlawanan terhadap petugas.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 212 KUHP jo. Pasal 214 KUHP," tulis dokumen dakwaan tersebut seperti diakses
CNNIndonesia.com, Senin (12/8).
Pasal 212 KUHP menyebut orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.
Sementara Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Kemudian pada alternatif dakwaan kedua, Sifaul diancam Pasal 218 KUHP karena dinilai tak mengindahkan peringatan aparat keamanan. Ia menghadapi ancaman penjara empat bulan dua minggu.
Sebelumnya, kepolisian meringkus 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jumlah tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta.Sebanyak 54 perkara ditangani PN Jakpus, sedanhkan 21 lainnya ditangani PN Jakbar.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)