Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (
karhutla) di Kalimantan Barat.
"Sebanyak 21 tersangka tersebut dari 17 kasus karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin (12/8) dikutip dari
Antara.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus karhutla sudah mencapai 90 persen di periode Agustus, yaitu 15 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbanyak ada di tiga polres, yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing tiga kasus, sementara polres lainnya satu hingga dua kasus," ungkapnya.
Dia juga mengakui jumlah tersangka berpeluang bertambah karena asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar.
"Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Pada Idul Adha kemarin, jajaran Polda Kalbar bersama-sama berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar menurunkan hujan," katanya.
Para tersangka tersebut diancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar, kata Donny.
(arh)