Palembang, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah
Sumatera Selatan mulai melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan (
karhutla) yang terjadi di kawasan Tol Palembang-Indralaya (
Palindra), Kecamatan Pemulutan dan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan kemungkinan api muncul karena ada yang menyulut.
"Anggota Tipidter Polda dan Polres sudah ke lapangan bergabung dengan Satgas Karhutla. Kita lihat lokasi adalah tanah kosong yang di bawahnya lahan gambut masih banyak menyimpan air, sehingga kemungkinan kecil terjadi percikan api dengan sendirinya. Tapi kita tidak bisa spekulasi, kita lakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah lahan di ruas Tol Palindra, sejak Jumat (2/8), dari Desa Muara Baru dan Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan serta Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat.
Lahan yang terbakar ditaksir mencapai 100 hektare. Sementara titik tol yang terdampak ada di KM 13, namun tidak mengganggu operasional tol.
Supriadi mengatakan polisi masih mencari pemilik lahan yang menjadi sumber awal titik api tersebut. Sejauh ini polisi baru mengidentifikasi dua warga pemilik lahan di Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat yakni HA dan JM.
"Perintah Pak Kapolda jelas, kalau ada unsur kesengajaan, baik itu perorangan maupun perusahaan, akan ditindak tegas. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemilik lahannya untuk penyelidikan, kenapa bisa terbakar," ujar dia.
Supriadi mengatakan ada jarak sekitar 2 kilometer dari titik api ke jalan tol terdekat di KM 13. Namun asap yang membumbung tinggi dikhawatirkan dapat mengganggu penerbangan apabila kebakaran tidak bisa dihentikan.
"Kepulan asap sangat tinggi, kalau dibiarkan bisa mengganggu penerbangan. Satgas Karhutla saat ini fokus pemadamannya terlebih dahulu. Untuk jalan tol operasionalnya tidak terganggu oleh asap. Kita siagakan Polantas seandainya asap semakin pekat dan mengurangi visibility di jalan tol," kata dia.
Tangkap Pelaku Pembalakan LiarTerpisah, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dalang pembalakan liar di kawasan hutan yang berada di Jambi dan Sumatera Selatan.
Dalang pembalakan liar itu berinisial M (42) yang ditangkap pada Selasa (30/7) lalu di Bandung, Jawa Barat. M memiliki lebih dari 40 pekerja yang digaji untuk melakukan penebangan pohon.
Kasubdit III Ilegal Logging dan Perkebunan Dirtipiter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irsan mengatakan penyelidikan terhadap M telah dilakukan sejak 13 Mei lalu.
"Saat itu ditemukan kurang lebih 2.000 kubik berbagai jenis dan ukuran kayu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta.
Penyelidikan berkembang hingga pada Sabtu (20/7) dilakukan penindakan di tempat perkara. Di sana polisi menemukan areal parit atau kanal tempat kayu-kayu milik M ditumpuk.
Dari parit itu kayu-kayu dialirkan sehingga bermuara di dekat gudang milik M di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir Kabu.
Saat penangkapan, polisi menemukan pekerja M yang sedang memindahkan kayu olahan dari dalam parit ke gudang. Selain itu anak buah M juga ada yang sedang memindahkan kayu olahan dari mobil truk ke gudang.
Adapun kayu olahan yang diamankan yaitu kelompok Rimba Campuran (Punak), kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung) dan kelompok Meranti.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang terdiri dari pekerja-pekerja tersangka M," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua truk, kayu olahan, dokumen, alat komunikasi, dua kartu ATM, dan chainsaw atau alat tebang.
M diduga melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara.
Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak sebesar Rp2,5 Miliar.
[Gambas:Video CNN] (gst/idz/wis)