Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengonfirmasi status kejiwaan normal terhadap Brigadir RT, penembak Bripka RE dalam kasus polisi tembak polisi di
Cimanggis, Depok.
"Jelas terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan psikologi. Hasil sementaranya itu yang bersangkutan normal," Kata Gatot saat diwawancarai
CNNIndonesia.com di Mabes Polda Metro Jaya, Senin (12/8).
Dengan status tersebut, kepolisian pun bakal melanjutkan proses hukum kepada Brigadir RT atas kasus penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menyebutkan penyelidikan dari pihak kepolisian Metro Jaya sudah dalam tahap satu, dengan diserahkannya berkas terkait kasus penembakan kepada kejaksaan.
"Penanganan terkait anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak prosesnya sudah sampai tahap 1. berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan tentunya akan dilakukan penelitian," Ujarnya.
Gatot mengaku telah mengirimkan berkas tahap pertama itu kepada Jaksa Penuntut Umum pada awal Agustus 2019.
"Sekitar awal Agustus ini kita serahkan ke JPU (jaksa Penuntut Umum)," ucap Gatot.
Selanjutnya, Gatot mengatakan pihaknya berencana menyerahkan berkas perkara tahap dua, setelah mendapatkan konfirmasi kelengkapan berkas dari jaksa. Namun, apabila jaksa mengatakan masih ada kekurangan dari berkas tersebut, Gatot menyebutkan pihak kepolisian akan mencoba melengkapinya kembali.
"Kalau nanti umpama jaksa sudah mengatakan lengkap, tentunya akan dikembalikan kepada kita, kita akan melakukan penyerahan tahap dua. Tapi kalau masih ada kekurangan nanti jaksa akan kirimkan p19 apa kekuranganya nanti kita akan lengkapi," Ucap Gatot.
Gatot pun kini mengaku bahwa dirinya telah menyampaikan imbauan kepada masing-masing kepala satuan untuk melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian yang memegang senjata api.
Selain itu, ia juga menginginkan tes psikologi terhadap seluruh anggota kepolisian yang memegang senjata dilakukan secara benar supaya peristiwa penembakan tersebut tidak terjadi kembali.
"Nah terhadap anggota-anggota kita di Polda Metro Jaya, saya juga menyampaikan kepada kepala satuannya masing-masing untuk coba mengevaluasi kembali kepada pemegang-pemegang senjata api ini. khususnya di dalam pemeriksaan psikologinya betul betul dilaksanakan yang benar, sehingga anggota tidak mudah emosional," Ujar Gatot.
Sebelumnya, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis yang menewaskan Bripka RE, Kamis malam (25/7), dipicu atas tersulutnya emosi Brigadir RT karena permintaannya ditolak oleh korban.
Pada malam itu, Brigadir RT yang merupakan kerabat dari FZ, pelaku tawuran yang ditangkap pihak kepolisian Cimanggis, datang ke polsek, untuk meminta FZ dipulangkan ke keluarganya. Namun, Bripka RE yang saat itu berada di lokasi kejadian menolak permintaan Brigadir RT.
Pada akhirnya, peristiwa tragis itu pun terjadi. Bripka RE tewas di tempat dengan tujuh tembakan peluru tajam yang dilepaskan Brigadier RT.
Menurut Gatot, emosi dari seseorang yang memegang senjata api memang harus benar-benar dikendalikan karena dapat mebimbulkan bahaya.
"Karena kalau emosi sebaliknya (tidak stabil) itu bahaya," Ujarnya.
Gatot pun menjelaskan akan melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian sesuai dengan peraturan yang ada.
"Dan siapa-siapa yg megang senjata api kita sesuaikan (evaluasi) dengan peraturan yang ada, seperti itu," Ujar Gatot.
Brigadir RT akan dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian dan diancam pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas insiden penembakan tersebut.
(ara/fea)