Dewi menjelaskan akun tersebut dilaporkan karena telah mengunggah jika partainya telah menyewa pekerja seks komersial (PSK) selama berada di Bali pada 8-11 Agustus lalu. Diketahui keberadaan PDIP di Bali adalah untuk menyelenggarakan kongres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun yang saat ini tidak bisa diakses itu memuat unggahannya pada 10 Agustus.
Menurut Dewi, tindakannya melaporkan akun tersebut ke polisi untuk menjaga harga diri partainya. Dia juga membantah tudingan yang dibuat akun tersebut.
Hari pertama di Bali, kata Dewi, dilakukan pembukaan kongres dengan pendaftaran registrasi. Setelahnya dilanjutkan dengan acara seni budaya yang berlangsung hingga malam hari.
Pada hari kedua, Dewi menjelaskan, dilakukan sidang pleno. Sementara itu pada hari ketiga dilakukan sidang untuk memutuskan ketua umum partai dan strukturnya.
Dalam laporan itu, Dewi pun membawa barang bukti berupa screenshoot unggahan akun @LisaAmartatara3. Laporan Dewi diterima dengan nomor: LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019.
Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (gst/fea)