Dianggap Hina PDIP, Akun Twitter @LisaAmartatara3 Dipolisikan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2019 02:45 WIB
Konten yang diunggah akun @LisaAmartatara3 tentang keterkaitan PSK dan kongres PDIP dianggap menghina PDIP dan masyarakat Bali.
Peserta kongres membawa pulang logo Banteng Moncong Putih berhiaskan janur kuning sebagai cenderamata seusai penutupan Kongres IV PDI Perjuangan di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (11/4). (Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang anggota PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Dewi Tanjung, melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara3 karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Dewi menjelaskan akun tersebut dilaporkan karena telah mengunggah jika partainya telah menyewa pekerja seks komersial (PSK) selama berada di Bali pada 8-11 Agustus lalu. Diketahui keberadaan PDIP di Bali adalah untuk menyelenggarakan kongres.

"Hari ini saya dari bandara dari Bali langsung ke Polda Metro mau melaporkan akun yang bernama @LisaAmartatara3 yang jelas dalam bahasa dia menghina partai saya PDI Perjuangan dan masyarakat Bali," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun @LisaAmartatara3 mengunggah link berita dengan keterangan PDIP telah menyewa PSK, yang ditulis artinya Penjaja Seks Komersial, selama di Bali. Dia pun menyebut PSK di Bali telah diuntungkan.

Akun yang saat ini tidak bisa diakses itu memuat unggahannya pada 10 Agustus.

"Kongres PDIP di Bali membawa berkah. Setidaknya, untuk para PSK (penjaja seks komersial). Para wanita malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDIP yang melakukan transaksi," tulis @LisaAmartatara3.

Menurut Dewi, tindakannya melaporkan akun tersebut ke polisi untuk menjaga harga diri partainya. Dia juga membantah tudingan yang dibuat akun tersebut.

Hari pertama di Bali, kata Dewi, dilakukan pembukaan kongres dengan pendaftaran registrasi. Setelahnya dilanjutkan dengan acara seni budaya yang berlangsung hingga malam hari.

Pada hari kedua, Dewi menjelaskan, dilakukan sidang pleno. Sementara itu pada hari ketiga dilakukan sidang untuk memutuskan ketua umum partai dan strukturnya.

"Jadi memang tidak ada waktu untuk kami keluar dari arena kongres. Di Bali itu cukup ketat sekali, kader kalau keluar itu langsung ditegur dan dicabut ID-nya dan KTA-nya oleh DPP partai," tuturnya.

Dalam laporan itu, Dewi pun membawa barang bukti berupa screenshoot unggahan akun @LisaAmartatara3. Laporan Dewi diterima dengan nomor: LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019.

Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (gst/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER