Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, komposisi pimpinan MPR berjumlah lima kursi.
"Ya belum terlalu perlu [pimpinan MPR 10 kursi]," kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang," ucap Saleh kepada wartawan, Minggu (11/8) lalu.
"Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," tambah Saleh.
"Kalau disepakati bersama [10 orang pimpinan MPR], why not?" kata Fadli yang juga politikus Gerindra itu.
Sementara itu, politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan tak sepakat dengan usulan opsi menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10 kursi.
Ia meminta agar semua parpol yang lolos ke Senayan menjalankan Undang-undang MD3 yang sudah diimplementasikan saat ini ketimbang mendahulukan hasrat politik masing-masing.
"Tidak [setuju], kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi loh. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3 masa kita revisi lagi, hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik," ujar Hendrawan di Kompleks MPR/DPR, Jakarta (12/8).
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)