KSP Sebut Ada Peluang Pencabutan Perpres Reklamasi Bali

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 06:44 WIB
Kantor Staf Presiden menyebut ada peluang perubahan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang menjadi payung hukum empat proyek reklamasi di Bali.
Tenaga Ahli KSP Abetnego Tarigan. (Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut ada peluang perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Aturan yang terbit di masa akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengakomodasi empat proyek reklamasi di Bali.
"Terbuka, peluang untuk itu (pencabutan Perpres 51/2014) terbuka. Apalagi kan misalnya salah satu argumentasi kalau Bali Selatan terlalu dieksploitasi," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).

Sejak awal kemunculannya, Abetnego menyebut Perpres 51/2014 itu menimbulkan kontroversi karena banyak penolakan dari masyarakat Bali. Suara desakan mencabut aturan itu juga sudah sampai ke pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Abetnego, Jokowi tak bisa mencabut begitu saja aturan itu tanpa mempersiapkan aturan penggantinya. Menurutnya, pemerintah tak ingin ada kekosongan hukum. Diketahui, Perpres 51/2014 merupakan pengganti dari Perpres 45/2011.
Aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa di perairan Pantai Lebih, Gianyar, beberapa waktu lalu.Aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa di perairan Pantai Lebih, Gianyar, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
"Kan dicabut enggak mungkin kosong begitu, karena sebelum [Perpres 51/2014 diterbitkan] ada Perpres di sana," ujar Abet, yang merupakan mantan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) itu.

Menurut Abetnego, salah satu alasan perubahan aturan itu adalah membuka ruang kawasan Teluk Benoa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang lebih besar.

Ia menyatakan KSP pernah mendiskusikan perubahan Perpres 51/2014 meskipun belum intens. Dari diskusi itu, kata Abetnego, muncul opsi mengubah aturan tersebut dengan lebih fokus pada rehabilitasi kawasan di Bali Selatan.
Menurutnya, potensi perubahan Perpres 51/2014 terbuka jika berkaca pada penataan kawasan Sungai Citarum, Jawa Barat.

Penolakan dari masyarakat Bali terhadap Perpres 51/2014 pun, kata dia, bisa diformulasikan untuk membuat aturan penggantinya.

"Yang lebih selaras dengan kebutuhan di tingkat lokal itu seperti apa juga menjadi sangat penting," tuturnya.

Namun demikian, Abetnego meminta masyarakat Bali atau kelompok masyarakat sipil juga harus menawarkan format pembangunan yang bakal dilakukan di kawasan itu.

KSP, lanjutnya, pun berencana mengundang para pihak yang menolak keberadaan Perpres 51/2014, seperti Walhi atau ForBali, untuk membahas lebih jauh soal tuntutan pencabutan aturan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati meminta pencabutan perpres itu karena berpotensi menambah konsentrasi massa di pesisir Bali selatan.

Padahal menurut analisis Earth Observatory of Singapore yang dikutip Walhi, Bali terancam gempa magnitudo 9,0 yang berasal dari megathrust atau zona tumbukan antara lempeng Indo-Australia dan Eurasia.

[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER