Aturan yang terbit di masa akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengakomodasi empat proyek reklamasi di Bali.
Sejak awal kemunculannya, Abetnego menyebut Perpres 51/2014 itu menimbulkan kontroversi karena banyak penolakan dari masyarakat Bali. Suara desakan mencabut aturan itu juga sudah sampai ke pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa di perairan Pantai Lebih, Gianyar, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf) |
Menurut Abetnego, salah satu alasan perubahan aturan itu adalah membuka ruang kawasan Teluk Benoa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang lebih besar.
Penolakan dari masyarakat Bali terhadap Perpres 51/2014 pun, kata dia, bisa diformulasikan untuk membuat aturan penggantinya.
"Yang lebih selaras dengan kebutuhan di tingkat lokal itu seperti apa juga menjadi sangat penting," tuturnya.
Namun demikian, Abetnego meminta masyarakat Bali atau kelompok masyarakat sipil juga harus menawarkan format pembangunan yang bakal dilakukan di kawasan itu.
KSP, lanjutnya, pun berencana mengundang para pihak yang menolak keberadaan Perpres 51/2014, seperti Walhi atau ForBali, untuk membahas lebih jauh soal tuntutan pencabutan aturan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati meminta pencabutan perpres itu karena berpotensi menambah konsentrasi massa di pesisir Bali selatan.
Padahal menurut analisis Earth Observatory of Singapore yang dikutip Walhi, Bali terancam gempa magnitudo 9,0 yang berasal dari megathrust atau zona tumbukan antara lempeng Indo-Australia dan Eurasia.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
Aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa di perairan Pantai Lebih, Gianyar, beberapa waktu lalu. (