Kepala Biro Operasi Polda Sumsel Kombes Djihartono merinci tiga orang itu terdiri dari dua orang yang terkait kebakaran di Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Selasa (13/8). Keduanya, kata dia, ditemukan di lahan yang terbakar. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berujar AM ditangkap atas kejadian karhutla yang terjadi di Jalan Sekayu-Pendopo, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, pada 25 Juli 2019, yang menghanguskan lahan seluas 2 hektare.
Namun, pihaknya harus hati-hati dalam menangani kasus karhutla karena pasal yang dikenakan bisa berlapis, terutama bila yang terlibat dalam karhutla adalah pihak perusahaan.
"Untuk modus dan motif masih didalami. Tiga orang yang ditangkap ini perorangan, bukan perusahaan. Untuk TKP kebakaran lainnya masih diselidiki, kita pasang police line, dipatok steril siapapun tidak boleh masuk ke lokasi meskipun pemiliknya," ujar dia.
Meskipun penyelidikan awal dilakukan di Polres masing-masing daerah yang terbakar, penangannya dikomandoi langsung oleh Polda Sumsel.
"Karhutla ini 99 persen karena ulah manusia. Meski begitu, di lapangan penyelidikannya harus dilakukan dengan teliti, tidak boleh kita langsung menghakimi. Kita cari pemilik lahan dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pemilik lahan langsung apa tidak," ujar dia.
(idz/arh)