Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan
suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/8). KPK menyita sejumlah dokumen dan data elektronik terkait pengurusan izin impor bawang putih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lokasi yang digeledah yakni rumah orang kepercayaan anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO. Tak hanya itu, tim juga menggeledah Apartemen Cosmo Thamrin City, Tanah Abang milik pihak swasta bernama Zulfikar.
"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ketiga lokasi yang lainnya tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim menyita barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, yakni dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari tiga lokasi hari ini kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita. Dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," katanya.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar yang diduga pemberi suap dari pihak swasta.
Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima, yakni I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Pada proses tangkap tangan sebelumnya KPK mengamankan 13 orang. Namun setelah melakukan proses pemeriksaan intensif, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)