Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris menilai bahwa Cipto Wiyono secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga mewajibkan Cipto mengganti uang kerugian negara sebesar Rp550 juta. Dalam hal ini terpidana diketahui baru membayar Rp350 juta. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita, dan bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, terpidana pun menyatakan langsung menerima vonis tersebut. Ia mengakui apa yang dilakukannya itu adalah hal yang salah, meski ia menyebut bahwa dirinya adalah bawahan yang harus menuruti perintah dari atasannya.
"Saya terima, karena memang apa yang saya lakukan itu salah. Meski, itu hanya menuruti perintah dari Wali Kota," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto pun mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, Cipto dianggap melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang Moch. Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Jaksa pun menuntutnya 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta serta pencabutan politik selama 4 tahun.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)