Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal melihat keseriusan disertai konsistensi terdakwa
Bowo Sidik Pangarso mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran untuk distribusi pupuk dan gratifikasi selama proses persidangan terkait dengan pengajuan
Justice Collaborator (JC).
Bowo baru saja menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, siang tadi. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik P. Karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan salah satu indikator yang dipertimbangkan Jaksa terkait pengajuan JC Bowo bakal mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan aturan lain.
 Bowo Sidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Febri mengatakan sejumlah hal yang dipertimbangkan terkait JC ini adalah bahwa Bowo bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," kata Febri.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasty.
Uang suap tersebut diterima secara langsung oleh Bowo atau melalui orang kepercayaannya, M Indung Adriani.
Ia juga didakwa turut menerima gratifikasi senilai SGD700 ribu dan Rp600 juta. Bowo menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi VI DPR RI dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)