Ia menerangkan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan caleg terpilih. Kewenangan tersebut, katanya, berada di tangan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Kalau soal menetapkan caleg terpilih, Majelis Kehormatan merasa enggak ada kewenangan karena itu hak [Ketua] Dewan Pembina," kata Habiburokhman saat bersaksi di PN Jaksel pada Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menuntut ditunjuk sebagai caleg terpilih karena kontribusinya dan suara yang dirasa telah memenuhi syarat berbuah sebaliknya.
"Tapi dipersilakan bagi yang keberatan tak terima, untuk membawa ke pengadilan, dan pengadilan yang memutus selanjutnya, apakah gugatan mereka dikabulkan atau tidak, hakim memutuskan," tuturnya.
Gugatan di PN Jaksel ini diajukan 14 kader Gerindra, termasuk Mulan Jameela, kepada kepada DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo. Gugatan dimasukkan ke PN Jaksel terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih dalam Pileg 2019.
Namun, lima orang mencabut gugatannya sehingga tersisa sembilan orang penggugat. Lima orang yang mencabut gugatan tersebut adalah Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Saraswati D Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)