Pengacara Pengamen Cipulir akan Adukan Hakim PN Jaksel ke KY

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 20:56 WIB
Pengacara empat pengamen yang menjadi korban salah tangkap di Cipulir menyatakan ada salah penafsiran hakim dalam memberi keputusan atas gugatan pihaknya.
Refleksi Suasana sidang Putusan kasus salah tangkap pengamen Cipulir yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Juli 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan empat pengamen korban salah tangkap kepolisian di Cipulir, Selasa (30/7). 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pengamen yang berasal dari LBH Jakarta, Oky Wiratama, menyatakan hakim Elfian telah salah menafsirkan kalimat 'atau' dalam gugatan yang diajukannya.

Frasa 'atau' yang dimaksud Oky merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan ahli bermakna 'bisa memilih'. Oleh karena itu, Oky menyatakan pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini melanggar hukum acara namanya. Salah dia (hakim) menafsirkan kalimat 'atau' ini, karena hakimnya salah mentafsirkan kalimat atau, prosesnya adalah lapor ke badan pengawas Mahkamah Agung (MA) dan lapor ke Komisi Yudisial (KY)," ujar Oky usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).


Meski begitu, Oky mengaku belum bisa memastikan kapan akan melapor ke MA maupun KY. Ia juga menerangkan tidak ada upaya hukum lagi dengan ditolaknya praperadilan tersebut.

"Bisa juga gugatan melawan hukum, bisa juga ganti rugi ke LPSK, macam-macam lah. Banyak sekali cara-cara untuk mengajukan ganti kerugian. Kalau di sini gagal, nanti masih ada cara lain," ujar Oky.

Sementara itu, salah satu pengamen korban salah tangkap yang menggugat ke PN Jaksel itu, Fikri, mengaku tidak terima dan sedih atas putusan yang mereka terima dari hakim.

"Intinya saya enggak terima. Soalnya, saya sudah menjalani hukuman, terus saya juga sudah disiksa. Sedih lah," kata Fikri.

Selain itu juga, ia tidak terima dengan putusan ini karena Andro salah satu pengamen dari kasus salah tangkap ini telah mendapatkan ganti rugi. Ia pun berharap agar kuasa hukum Oky Wiratama akan mengajukan lagi terkait ganti rugi tehadap dirinya selaku korban salah tangkap kepolisian.


Berbeda dengan Fikri, rekannya, Ucok mengaku tidak kaget dengan putusan sidang hari ini. Ia pun menilai hakim tak bisa berempati andai dirinya yang mendapatkan siksaan dan hukuman.

"Enggak kaget," kata Ucok. "Biarin aja lah. Dia nggak pernah ditarik ke dirinya sendiri gitu, hakimnya. Coba kalau ditarik ke dirinya sendiri, dihukum diadili, disiksa, perbuatan yang enggak pernah dia lakukan. Dipenjara sampai hampir tiga tahun bagaimana perasaan dia juga."

Sebelumnya, hakim PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Fikri, Ucok, dan dua rekannya lagi yang menjadi korban salah tangkap di Cipulir.

Penolakan hakim dalam putusan yang dibacakan Elfian itu berdasarkan pertimbangan beberapa hal antara lain apakah permohonan pemohon telah memenuhi peraturan pemerintah No 92/2015 serta menimbang ketentuan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015.

"Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud di Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima," ujar Elfian.

Kemudian, hakim juga menyebut bahwa berdasarkan bukti P16 putusan petikan PK No 131/PK/pid.sus/2015 kuasa hukum para pemohon telah menerima salinan pada tanggal 25 Maret 2019. Selanjutnya, hakim juga menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti petikan tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakara selaku termohon 1 dan 2. Setelah menerima petikan tersebut termohon 2 langsung melaksanakan eksekusi yaitu membebaskan empat pengamen tersebut.

"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015," tutur Elfian.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tambahnya.

(sas/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER