"Menyatakan hak penuntut ganti kerugian dari pemohon gugur karena kadaluarsa. Dua, menolak permohonan pemohon kepada termohon untuk seluruhnya. Tiga, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Elfian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, hakim juga menyebut Kejaksaan Tinggi DKI Jakara selaku termohon 2 langsung melaksanakan eksekusi yaitu membebaskan empat pengamen tersebut segera setelah menerima petikan putusan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tambahnya.
Sebelumnya, para pengamen korban salah tangkap itu, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau, menuntut agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.
Namun, putusan Mahkamah Agung nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 menyatakan mereka tak bersalah dan merupakan korban salah tangkap.
Anak-anak itu selanjutnya menuntut balik agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)