Kedaluwarsa, Tuntutan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Ditolak

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 18:24 WIB
Permohonan praperadilan empat pengamen di Cipulir korban salah tangkap polisi ditolak PN Jaksel karena dianggap kedaluwarsa.
Para pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, yang jadi korban salah tangkap kepolisian.

"Menyatakan hak penuntut ganti kerugian dari pemohon gugur karena kadaluarsa. Dua, menolak permohonan pemohon kepada termohon untuk seluruhnya. Tiga, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Elfian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Hakim mengaku mempertimbangkan beberapa hal terkait putusan itu. Misalnya, apakah permohonan pemohon telah memenuhi Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP serta ketentuan Pasal 7 ayat 1 PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud di Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima," ujar Elfian.

Selanjutnya, hakim juga menyebut Kejaksaan Tinggi DKI Jakara selaku termohon 2 langsung melaksanakan eksekusi yaitu membebaskan empat pengamen tersebut segera setelah menerima petikan putusan.

"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan [praperadilan] ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019, sudah melebihi 3 tahun, berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015," tutur hakim.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tambahnya.

Sebelumnya, para pengamen korban salah tangkap itu, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau, menuntut agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 2013. Saat itu, keempat anak-anak itu ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak dengan motif berebut lapak mengamen.

Namun, putusan Mahkamah Agung nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 menyatakan mereka tak bersalah dan merupakan korban salah tangkap.

Anak-anak itu selanjutnya menuntut balik agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.

[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER