Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan proses penegakan hukum di sejumlah wilayah yang terjadi karhutla.
"Penegakan hukum terus sampai dengan hari ini. Ada 68 kasus, 60 tersangka dan satu dari korporasi yang ditangani oleh Polda Riau, yang lainnya masih dalam proses," kata Dedi kepada wartawan di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tim itu sudah bergerak untuk mengecek dan mengevaluasi efektivitas penanganan karhutla di setiap satuan kepolisian wilayah tingkat daerah.
"Ini karena musim kemarau Elnino, kering dan panjang. Dikhawatirkan September sampai Oktober menjadi puncak musim kemarau Elnino. Itu terus kami antisipasi di bulan-bulan yang punya tingkat kekeringan yang sangat tinggi, itu sangat diantisipasi," tutur jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, menyebut tiap warga berhak melakukan tangkap tangan siapa saja yang kedapatan tengah membakar hutan.
Dia menyampaikan para pelaku yang diamankan warga nantinya segera diserahkan kepada kepolisian setempat. Tito menyebut langkah itu dilakukan agar ada tindakan lebih tegas kepada perorangan maupun korporasi.
"Siapa saja berhak tangkap tangan, kemudian diserahkan kepada polisi. Termasuk juga saya minta kepada bapak panglima TNI kalau tertangkap tangan boleh dan terus diserahkan ke penyidik kepolisian setempat," kata Tito Karnavian saat meninjau lokasi kebakaran hutan di Riau, Senin (12/9) dikutip Antara.
Jenderal bintang empat itu mengatakan mayoritas karhutla dipicu oleh ulah manusia.
"Artinya disengaja, seperti melakukan land clearing (pembersihan lahan dengan membakar)," kata Tito.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)