Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri mengambil alih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) dari naungan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) setelah rangkaian Pemilu 2019 usai.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DKPP yang ditandatangani Presiden Jokowi, kini DKPP bekerja di bawah Kemendagri.
"Penganggarannya masuk dalam anggaran Kemendagri saja, yang semula di bawah Bawaslu dialihkan ke Kemendagri, sudah itu saja. Untuk penjabat struktural kami yang melantik," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP diberi waktu hingga 31 Agustus 2019 untuk menuntaskan administrasi terkait pemindahan, termasuk kantor yang hingga saat ini masih menumpang di Kantor Bawaslu RI.
Tjahjo mengklaim Kemendagri tak akan mempengaruhi independensi DKPP. Politisi PDIP itu berujar Kemendagri tak akan ikut campur dalam pengambilan keputusan.
"Prinsip tugas-tugasnya sepenuhnya di tangan DKPP. Kami tidak ikut campur dalam hal pengambilan keputusan kebijakan, itu saja intinya," ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua DKPP Harjono menegaskan pihaknya tak akan kehilangan independensi dengan perpindahan ini. Ia meminta seluruh jajaran DKPP untuk bekerja lebih baik lagi dengan "rumah baru".
"Tidak ada kamus untuk mundur, yang harus kita lakukan adalah untuk maju. Oleh karena itu tuntutan 'kerja, kerja, kerja' itu berlaku juga di kita," ujarnya.
DKPP selama ini merupakan lembaga negara penyelenggara pemilu bersama KPU dan Bawaslu. DKPP diamanati tugas untuk mengadili pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu dari tingkat nasional hingga daerah.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)