Mulyana diketahui terjerat dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam pertimbangan jaksa terdapat hal yang meringankan dan memberatkan Mulyana. Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan. Terlebih, Mulyana juga dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Mulyana tidak mencerminkan dukungan dalam pemberantsan korupsi.
Terkait pengajuan Justice Colaborator, Mulyana dinilai belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 angka 11 tahun 2011 tentang saksi pelaku yang bekerjasama.
Namun, jaksa menilai Mulyana cukup kooperatif mengakui perbuatannya dalam proses persidangan tersebut. Mulyana juga dinilai membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara suap ini.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sah/arh)