Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombels Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2019 dengan tersangka Jafar (45) dan Cecep (50).
Ia menjelaskan tersangka melakukan aksinya dengan mencari sasaran melalui media online dan iklan. Hal itu dilakukan untuk membuat daftar calon korban yang melakukan penjualan mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya itu mereka melakukan penawaran mobil, ada identitas. Saat tahu nomor handphone akan disepakati untuk mereka janjian bertemu di salah satu apartemen," jelas Agus di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
"Karena korban senang mobilnya laku di harga Rp1,3 miliar, akhirnya korban meminta sopirnya membawa BMW dan bertemu Cecep," ujar Argo.
Aksi dilanjutkan saat sopir bertemu kedua tersangka, Jafar akan bertindak sebagai pihak yang melakukan test drive, sedangkan Cecep membius korban dengan obat perangsang melalui minuman yang disuguhkannya.
Sebagai informasi, tersangka menggunakan obat perangsang dalam minuman untuk membuat korban tertidur. Saat korban tertidur, Cecep mengambil surat-surat mobil dan pergi bersama Jafar meninggalkan Korban.
Diketahui, mobil tersebut dijual di salah satu showroom mobil di Kemayoran, Jakarta dengan harga Rp800 juta. Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka kabur hingga ke daerah Bandung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378, 372, dan 365 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. (mjo/fea)