Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut enam orang calon pimpinan (
capim) KPK yang merupakan penyelenggara negara terlambat melaporkan harta kekayaannya secara periodik.
Hal itu berdasarkan identifikasi data kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 40 orang calon pimpinan KPK. Diketahui, batas waktu pelaporan itu sendiri adalah 31 Maret 2019.
"Tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak dua orang PN (Penyelenggara Negara), yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menuturkan 13 orang capim KPK berlatar belakang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), auditor, dosen, pegawai bank, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan advokat tak pernah mengisi LHKPN.
"Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya,"
 Tes psikologi capim KPK di Gedung Diklat Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Juli. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sementara itu, terdapat 27 calon lainnya pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Namun, pelaporan kekayaan tersebut berbeda-beda porsinya; dari yang hanya satu kali melapor sampai enam kali.
Dalam pelaporan LHKPN periodik 2018, ungkap Febri, terdapat 14 calon yang merupakan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan tepat waktu. Yaitu mulai dari 1 Januari 2019 hingga 31 Maret 2019.
"Mereka merupakan PN yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, dan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan," terang Febri.
KPK, kata Febri, berharap panitia seleksi capim KPK bisa lebih sensitif terhadap isu pelaporan LHKPN para calon dan dapat menggunakan instrumen tersebut sebagai pertimbangan dalam menilai calon.
Sebab, menurut dia, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bebas dari korupsi. kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun, karena dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip
zero tolerance," tutur dia.
 Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pada Selasa (2/7), menyebut semua perwira tinggi Polri yang ikut seleksi capim KPK "minimal pernah menyampaikan LHKPN". ( CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Apalagi pada Pasal 29 UU KPK disebut beberapa syarat krusial bagi Pimpinan KPK, yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas yang tinggi dan mengumumkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menduga isu LHKPN dilontarkan untuk menjegal calon yang berasal dari luar KPK.
"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua (LHKPN). Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," ujarnya, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)