Hal itu berdasarkan identifikasi data kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 40 orang calon pimpinan KPK. Diketahui, batas waktu pelaporan itu sendiri adalah 31 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya,"
Tes psikologi capim KPK di Gedung Diklat Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Juli. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dalam pelaporan LHKPN periodik 2018, ungkap Febri, terdapat 14 calon yang merupakan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan tepat waktu. Yaitu mulai dari 1 Januari 2019 hingga 31 Maret 2019.
"Mereka merupakan PN yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, dan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan," terang Febri.
Sebab, menurut dia, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bebas dari korupsi. kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun, karena dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance," tutur dia.
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pada Selasa (2/7), menyebut semua perwira tinggi Polri yang ikut seleksi capim KPK "minimal pernah menyampaikan LHKPN". (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sebelumnya, Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menduga isu LHKPN dilontarkan untuk menjegal calon yang berasal dari luar KPK.
"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua (LHKPN). Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," ujarnya, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
Tes psikologi capim KPK di Gedung Diklat Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Juli. (CNN
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pada