Adik Gamawan Fauzi Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal e-KTP

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2019 04:18 WIB
Azmin Aulia yang merupakan adik mantan Menteri Gamawan Fauzi tidak memberi informasi kepada KPK soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait korupsi e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Adik dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azmin yang merupakan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos dalam perkara korupsi e-KTP.

"Tidak ada Informasi terkait alasan ketidakhadiran," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jakarta, Senin (19/8).

Selain Azmin, KPK juga tidak mendapatkan pemberitahuan perihal ketidakhadiran dua saksi lainnya. Mereka ialah Vice Presiden Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman dan pensiunan PNS Kemendagri Ekworo Boedianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, pada hari ini penyidik KPK hanya memeriksa empat orang saksi yakni mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung F; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; serta pihak swasta bernama Deniarto Suhartono dan Muhammad Nur.

Terhadap Isnu, jelas Febri, penyidik mendalami proses pengadaan e-KTP dan peran dirinya saat menjabat sebagai ketua Konsorsium PNRI. Sementara dari saksi lainnya, penyidik menggali pengetahuan para saksi terkait proses keikutsertaan PT Murakabi dalam pengadaan e-KTP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 berinisial Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

[Gambas:Video CNN]

(ryn/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER