Kasus e-KTP, Markus Nari Didakwa Perkaya Gamawan dan Mekeng

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 18:44 WIB
KPK mendakwa eks Anggota DPR Markus Nari memperkaya diri sendiri, eks Mendagri Gamawan Fauzi, Setya Novanto, dan koleganya di Golkar, Mekeng, dalam kasus e-KTP.
Eks Anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain di proyek e-KTP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Markus Nari memperkaya diri sendiri terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Selain itu, Markus juga didakwa memperkaya orang lain dan korporasi terkait pengadaan proyek e-KTP. Pihak lain yang dimaksud di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, hingga pengusaha Andi Narogong.

Sementara sejumlah korporasi yang turut diperkaya dalam kasus ini di antaranya Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun atas perkara tersebut.

"Yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) Tahun Anggaran 2011-2013," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan bekas Ketua DPR Setya Novanto sudah divonis inkracht dalam kasus korupsi e-KTP.Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan bekas Ketua DPR Setya Novanto sudah divonis inkracht dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Semua berawal dari tahun 2011. Saat itu, Kemendagri melaksanakan proyek pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional/ e-KT secara multiyears yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Proyek ini dikerjakan oleh Konsorsium PNRI yang beranggotakan sejumlah perusahaan seperti disebut di atas.

"Bahwa Konsorsium PNRI mendapatkan proyek tersebut dengan cara-cara melawan hukum," cetus Jaksa.

Setahun kemudian, tepatnya akhir bulan Maret 2012, Markus Nari bersama Tim IT melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta Selatan terkait pelaksanaan proyek e-KTP yang sedang berjalan dengan menemui Irman.

Dalam pertemuan itu, ia mengingatkan Irman agar e-KTP bersifat multifungsi sehingga dapat terkoneksi dengan perbankan, imigrasi, KPU dan sebagainya.

Jaksa mengungkapkan beberapa hari kemudian terdakwa Markus Nari menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku anggota DPR dengan datang kembali menemui Irman di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dalam pertemuan itu, ia meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp5 miliar.

Irman pun mengarahkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) tahun 2011-2012 untuk memberikan uang sebagaimana permintaan Markus.

Mantan Mendagri era SBY, Gamawan Fauzi, didakwa menerima aliran dana dalam kasus e-KTP.Mantan Mendagri era SBY, Gamawan Fauzi, didakwa menerima aliran dana dalam kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Aini Putri)
Menindaklanjuti ini, sekitar tiga hari kemudian Sugiharto menghubungi Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution untuk datang ke ruang kerjanya dan meminta uang sejumlah Rp5 miliar.

Sugiana tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Namun, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Sugiana, sambil meminta maaf, menyerahkan uang sejumlah USD400 ribu.

Pada April 2012, terjadi penyerahan uang senilai USD1 juta dari Andi Narogong melalui perantara kepada terdakwa Markus Nari dan Melchias Markus Mekeng. Diketahui, Mekeng saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Jaksa menyebut Markus menyalahgunakan kesempatan dengan menerima uang tersebut guna memuluskan proses usul penganggaran kembali proyek e-KTP.

Pada tanggal 27 Juni 2012, Markus mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP senilai Rp1,045 triliun.

"Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan di DPR RI, pada tanggal 16 November 2012 DPR RI mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 yang didalamnya termasuk anggaran lanjutan pelaksanaan e-KTP sebesar Rp1.045.000.000.000,00," terang Jaksa.

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng membantah menerima aliran dana kasus e-KTP.Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng membantah menerima aliran dana kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Atas perbuatannya ini, Markus Nari didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Mekeng dalam beberapa kesempatan membantah menerima aliran uang dalam proyak e-KTP. Bahkan, ketika Novanto menyebutnya menerima aliran dana US$500 ribu melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, Mekeng mengancam melaporkan eks Ketua DPR itu ke polisi.

"Saya akan membuat laporan kalau dia masih buat onar, bualan, ocehan yang tidak punya bukti," kata Mekeng di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).

Senada, Gamawan berulangkali membantah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP, baik itu berupa uang maupun barang.

"Itu fitnah, saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Enggak pernah saya seperti itu (terlibat korupsi proyek e-KTP)," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER