Selain itu, Markus juga didakwa memperkaya orang lain dan korporasi terkait pengadaan proyek e-KTP. Pihak lain yang dimaksud di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, hingga pengusaha Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) Tahun Anggaran 2011-2013," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan bekas Ketua DPR Setya Novanto sudah divonis inkracht dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Bahwa Konsorsium PNRI mendapatkan proyek tersebut dengan cara-cara melawan hukum," cetus Jaksa.
Setahun kemudian, tepatnya akhir bulan Maret 2012, Markus Nari bersama Tim IT melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta Selatan terkait pelaksanaan proyek e-KTP yang sedang berjalan dengan menemui Irman.
Jaksa mengungkapkan beberapa hari kemudian terdakwa Markus Nari menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku anggota DPR dengan datang kembali menemui Irman di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dalam pertemuan itu, ia meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp5 miliar.
Irman pun mengarahkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) tahun 2011-2012 untuk memberikan uang sebagaimana permintaan Markus.
Mantan Mendagri era SBY, Gamawan Fauzi, didakwa menerima aliran dana dalam kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Aini Putri) |
Sugiana tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Namun, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Sugiana, sambil meminta maaf, menyerahkan uang sejumlah USD400 ribu.
Pada April 2012, terjadi penyerahan uang senilai USD1 juta dari Andi Narogong melalui perantara kepada terdakwa Markus Nari dan Melchias Markus Mekeng. Diketahui, Mekeng saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Pada tanggal 27 Juni 2012, Markus mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP senilai Rp1,045 triliun.
"Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan di DPR RI, pada tanggal 16 November 2012 DPR RI mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 yang didalamnya termasuk anggaran lanjutan pelaksanaan e-KTP sebesar Rp1.045.000.000.000,00," terang Jaksa.
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng membantah menerima aliran dana kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Sebelumnya, Mekeng dalam beberapa kesempatan membantah menerima aliran uang dalam proyak e-KTP. Bahkan, ketika Novanto menyebutnya menerima aliran dana US$500 ribu melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, Mekeng mengancam melaporkan eks Ketua DPR itu ke polisi.
"Saya akan membuat laporan kalau dia masih buat onar, bualan, ocehan yang tidak punya bukti," kata Mekeng di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).
"Itu fitnah, saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Enggak pernah saya seperti itu (terlibat korupsi proyek e-KTP)," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan bekas Ketua DPR Setya Novanto sudah divonis inkracht dalam kasus korupsi e-KTP. (
Mantan Mendagri era SBY, Gamawan Fauzi, didakwa menerima aliran dana dalam kasus e-KTP. (
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng membantah menerima aliran dana kasus e-KTP. (